Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut operasi tangkap tangan atau OTT KPK tidak baik dillakukan lantaran mencoreng nama baik Indonesia.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah mendorong pencegahan korupsi lebih komprehensif.
"Korupsi itu seperti sudah dirumuskan KPK sendiri dilakukan secara komprehensif, dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan, ini sangat berkorelasi," kata Ma'ruf usai acara Revolusi Mental di Hotel Borobudur, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, apabila pencegahan korupsi berhasil maka seharusnya OTT akan sedikit terjadi. "Jadi kalau pencegahan atau pendidikan dan pencegahan ini sudah berhasil, mungkin penindakan itu bisa tidak ada, minim ya," ungkap Ma'ruf.
Untuk mewujudkan OTT KPK yang lebih sedikit, lanjut Wapres Ma'ruf, pencegahan dan pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara maksimal.
"Jadi ini untuk bagaimana supaya tidak lagi terjadi penindakan, maka ya supaya lebih maksimal di pendidikan dan pencegahan," ucap Ma'ruf.
Saat Luhut Kritik KPK soal OTT
Sebelumnya, Luhut mengkritik KPK yang disebut sedikit-sedikit menangkap orang alias OTT.
"Kita nggak usah bicara tinggi-tinggilah. OTT-OTT ini kan nggak bagus sebenarnya. Buat negeri ini jelek banget. Tapi kalau kita digital life, siapa yang mau melawan kita," kata Luhut, Selasa 20 Desember 2022.
Advertisement
KPK Akui Mengantongi Informasi Mafia Kasus di Jajaran Pengadilan
Di sisi lain, Wakil Ketua KPKK Alexander Marwata mengaku pihaknya banyak mengantongi informasi keberadaan mafia kasus.
Menurut dia, mafia kasus tak tak hanya berada di pengadilan, namun permainan culas mereka sudah dikakukan saat tahap penyidikan.
"Terkait informasi mafia kasus itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan, mulai dari penyidikan kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan. Informasi-informasi itu kita terima dari masyarakat," ujar Alex dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Ihwal mafia kasus ini disampaikannya merespon kinerja lembaganya yang membongkar dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Alex, pengusutan permainan culas penegak hukum merupakan ranah KPK. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasal tersebut mengatur tentang wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.
Alex berharap pihaknya tak hanya mampu membongkar mafia kasus di pengadilan, namun juga di tahap penyelidikan maupun penyidikan.