KPK Kumpulkan Bukti untuk Jerat Penyuap Hakim Yustisial MA Edy Wibowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bukti untuk menjerat penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Des 2022, 14:20 WIB
Tersangka Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK kembali menetapkan tersangka baru Edy Wibowo dalam kasus suap pengurusan perkara di MA menyusul 13 orang tersangka termasuk dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bukti untuk menjerat penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). Sejauh ini KPK baru menjerat Edy sebagai penerima suap tanpa menetapkan tersangka penyuap.

"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan (penyuap Edy) belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Alex mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti awal untuk menjerat penyuap Edy Wibowo. Namun, menurut Alex, bukti awal itu harus dikuatkan dengan bukti dan keterangan lainnya. Alex berjanji KPK akan transparan menuntaskan kasus ini.

"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspose," kata Alex.

KPK menetapkan Edy Wibowo (EW), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap Hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kasus ini bermula saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

 


Ajukan Upaya Hukum Kasasi

Ilustrasi Gedung MA (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, diduga perwakilan darinYayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu, memonitor, serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Eddy Wibowo melalui Muhajir Habibie dan Albasri. Uang diberikan agar hakim menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.


KPK Jerat 13 Orang Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK kembali menetapkan tersangka baru Edy Wibowo dalam kasus suap pengurusan perkara di MA menyusul 13 orang tersangka termasuk dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (Liputan6.com/Johan Tallo)

KPK sebelumnya sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Atas perbuatannya, Eddy Wibowo disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya