Liputan6.com, Palangka Raya - Yanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/12/2022). Adik kandung bandar narkoba kelas kakap ini, terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto Alias Anto bin Abdullah, dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili membacakan amar putusan.
Yanto dijerat dakwaan kumulatif yakni pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 181 KUHP junto pasal 55 ayat 1. Jaksa berpandangan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan berupaya menghilangkan mayat korban.
Baca juga:
Advertisement
Selain Yanto, kasus ini juga melibatkan pelaku lain yakni Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy dan M Taufik Rahman alias Upik, yang masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu satu terdakwa yakni Sutrisno alias Lacuk dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena tidak terbukti terlibat langsung dan hanya membantu menyetir mobil untuk mengangkut korban saat kejadian.
Pada Maret 2022 lalu, seorang pemancing menemukan sesosok mayat di dalam karung goni yang kemudian teridentifikasi sebagai Sarwani alias Nanang, pemilik Toko Vape Joe. Ia diduga menjadi korban pembunuhan.
Setelah proses penyelidikan, polisi kemudian menangkap Yanto alias Anto, adik kandung Salihin alias Saleh bin Abullah, yang dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Rindang Banua Kota Palangka Raya, beserta beberapa orang lainnya. Adapaun motif pembunuhan diketahui akibat hutang pituang.
Tonton video pilihan berikut:
Terjerat Kasus Narkoba, Kakak Kandung Yanto Diminta Menyerahkan Diri
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman mengatakan, relas putusan Mahkamah Agung untuk Salihin alias Saleh telah diterima. Ia pun meminta agar terpidana kasus perdagangan narkoba tersebut menyerahkan diri.
“Pada saat kasasi yang bersangkutan berada di luar. Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada keluarga dan pengacara terdakwa,” kata Pathor Rahman di sela rapat Kejati Kalteng dan jajaran di Best Western Hotell Palangka Raya.
Ia mengatakan, jika sampai panggilan ke tiga terdakwa tidak menyerahkan diri dan menjalani hukumannya secara sukarela, namanya akan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang. Kejaksaan pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Sebelumnya, Salihin yang dikenal sebagai kakak kandung Yanto ini ditangkap oleh BNN dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 199 gram. Jaksa kemudian mendakwa dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Namun majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut berpendapat lain dan menjatuhkan hukuman bebas. Atas putusan tersebut, publik di Palangka Raya sempat menggelar aksi demo.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung yang memeriksa kemudian berpendapat Saleh terbukti dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara.
Advertisement