Pelimpahan Tahap II Kasus Narkoba yang Seret Teddy Minahasa Dijadwalkan Setelah Tahun Baru

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka atas nama Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Des 2022, 11:00 WIB
Penampakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka atas nama Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Tim Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap.

"Berkas pak irjen TM sudah P21," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/12/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang mempersiapkan pelimpahan tahap II. Rencana Teddy Minasaha beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal tahun baru 2023.

"Setelah tahun baru (pelimpahan tahap II)," ujar dia.

 


Diduga Merampas Narkoba

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Adapun, barang bukti sabu merupakan pengungkapan kasus Polres Bukittinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram.

Sementara sisanya 5 kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan. Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial AKBP D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya