Peluang PPKM Dicabut, IDI: Kewaspadaan Tetap Harus Ada

Kewaspadaan tetap harus ada dengan adanya peluang PPKM yang akan dicabut.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Des 2022, 12:00 WIB
Penumpang menuruni eskalator di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka peluang pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir 2022. Hal ini disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat acara 'Outlook Perekonomian Indonesia 2023' di Hotel Ritz-Charlton Jakarta kemarin (21/12/2022).

"Mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB - PPKM kita," kata Jokowi saat memberikan sambutan

Mengenai kemungkinan PPKM dicabut, ditegaskan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi mengingatkan bahwa kewaspadaan bersama tetap harus ada. Terlebih lagi, status pandemi COVID-19 masih berlangsung.

Kewaspadaan masyarakat harus dibangun seperti jika sakit atau bergejala COVID-19 sebaiknya segera memeriksakan diri. Gaya hidup sehat dengan konsumsi makanan bergizi dan olahraga yang teratur perlu ditingkatkan.

"Yang penting itu adalah kewaspadaan kita. Kewaspadaan tetap harus ada. Kewaspadaan itu bagaimana? Ya, kalau kemudian sekarang katakanlah ada pembatasan aktivitas, lebih ke arah kewaspadaan kita untuk menjaga kesehatan kita sebenarnya," tegas Adib saat berbincang dengan Health Liputan6.com dalam kunjungannya ke Kantor KapanLagiYouniverse (KLY) Jakarta pada Rabu, 21 Desember 2022.

"Menjaga kesehatan bagaimana? Kalau ada keluhan-keluhan sakit, dia istirahat ya. Lalu menjaga kondisi dengan makan makanan yang bergizi, istirahat juga olahraga yang cukup."

Bentuk kewaspadaan dengan menjaga kesehatan pribadi masing-masing, lanjut Adib, menandakan masyarakat sadar bahwa COVID-19 masih ada. Tindakah preventif atau pencegahan ini menjaga tubuh tetap sehat di tengah virus Corona yang terus bermutasi.

"(Jaga kesehatan) itu adalah satu bagian dari tindakan preventif. Dengan menjaga kesehatan, kita tahu bahwa COVID-19 masih ada," katanya.


Jaga Kesehatan Pribadi Sangat Penting

Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Polda Metro Jaya telah mengizinkan aktivitas olahraga bersepeda melintasi jalan umum mulai Sabtu (16/10), dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 (merdeka.com/Imam Buhori)

Menjaga kesehatan, menurut Moh. Adib Khumaidi sangat penting. Dalam hal ini, yang menjadi fokus tidak hanya memandang soal PPKM Levelling dengan pembatasan-pembatasannya, melainkan bagaimana menjaga kesehatan masyarakat.

"Itu poin pertama, sehingga kita tidak lagi melihat, Oh PPKM Level 1, Level 2. Kita tidak melihat dari sudut pandang itu lagi, tetapi lebih ke arah pribadi," tuturnya.

"Jadi menjaga kesehatan pribadi menjadi sangat penting. Kunci utama kita untuk pencegahan COVID-19."

Diharapkan pula, bilamana Pemerintah memutuskan penghentian PPKM, bukan berarti masyarakat bebas sebebasnya beraktivitas. Kewaspadaan harus dijaga.

"Jangan Kemudian akhirnya kita merasa sebebas-bebasnya aktivitas tanpa ada kontrol gitu ya. Intinya, satu upaya untuk kita, masyarakat tetap waspada," pungkas Adib.

"Tetap waspada yang paling penting. Kalau sakit, ada keluhan segera berobat, istirahat yang cukup, makan makanan yang bergizi. Kuncinya di situ."


Sinyal Pencabutan PPKM

Masyarakat melakukan aktivitas olahraga di kawasan Taman lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid 19 mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dihentikan jika tidak terjadi lonjakan kasus selama enam bulan pasca Lebaran atau hingga Oktober 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Jokowi memberikan sinyal kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihentikan akhir tahun 2022 seiring kasus COVID-19 melandai. Apalagi kemarin (20/12/2022), penambahan kasus baru nasional di angka 1.200.

"Kemarin kasus harian kita berada di angka 1.200. Dan mungkin nanti akhir tahun, kita akan menyatakan berhenti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM kita," katanya dalam acara 'Outlook Perekonomian Indonesia 2023' di Hotel Ritz-Charlton Jakarta pada Rabu, 21 Desember 2022.

Seperti diketahui, sebelum PPKM diterapkan di Indonesia, penanganan COVID-19 di Indonesia mengalami berbagai penyesuaian. Pemerintah pernah memakai istilah PSBB, PPKM, penebalan PPKM, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 1 - 4.

Meski begitu, Pemerintah tidak menerapkan lockdown sebagaimana di negara lain. Penyesuaian kebijakan PSBB sampai PPKM menjadi pilihan Pemerintah.

"Perjalanan seperti itu harus kita ingat betapa sangat sulit ya. Perlu saya ingatkan mengenai gempuran adanya pandemi. Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56.000 kasus," lanjut Jokowi.

"Saat itu, saya ingat hampir 80 persen Menteri menyarankan saya untuk lockdown, termasuk masyarakat juga menyampaikan hal yang sama. Kalau itu (lockdown) kita lakukan saat itu, mungkin ceritanya kan lain saat ini."


Langkah Tepat PPKM Dicabut

Sejumlah warga berolahraga melintas di kawasan Sudirman - Thamrin saat akhir pekan, Jakarta, Minggu (20/2/2022). Aktivitas warga di kawasan tersebut relatif ramai saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di ibu kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai langkah Presiden Jokowi telah tepat. Karena dalam konteks global kasus COVID-19 cukup melandai.

"Kita patut bersyukur tren kenaikan kasus COVID-19 di dalam negeri bisa terkendali. Begitupun dengan konteks global kasus Covid-19 cukup melandai meski secara kasuistik di China mencatatkan tren peningkatan," katanya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

"Melihat kondisi itu, tentu menjadi wajar bila Presiden, Pemerintah ingin mencabut status PPKM dan menjadikan pandemi COVID-19 berakhir di tahun 2022."

Diharapkan dengan pencabutan PPKM akan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Namun, tetap diingatkan untuk waspada apalagi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

"Kita berharap kebijakan Pemerintah untuk mencabut PPKM ini berdampak positif pada perputaran dan pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan tetap waspada bilamana terjadi peningkatan kasus COVID-19 seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di Hari Natal dan Tahun Baru," lanjut Nurhadi.

Infografis 3 Tips Pilih Sabun Cuci Tangan Tepat Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya