Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahaman Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Sudrajad, tim penyidik juga memperpanjang penahanan Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA) Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Nurmanto Akmal, (PNS MA), dan Albasri (PNS Mahkamah Agung).
"Karena masih dibutuhkan waktu oleh tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti, maka saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan SD dan lainnya untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/222).
Menurut Ali, Sudrajad akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Elly Tri Pangestu dan Desy Yustira di Rutan pada Gedung Merah Putih. Kemudian Muhadjir, Yosep Parera, dan Eko Suparno di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Albasri dan Nurmanto Akmal di Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca Juga
Advertisement
"(Penahanan) dimulai 22 Desember 2022 hingga 20 Januari 2022," kata Ali.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Disangka Terima Suap
Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement