Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) membuka penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022. Tersedia 49.549 formasi yang pendaftaran PPPK Kemenag dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” tutur Sekretaris Jenderal Kemenag RI sekaligus Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali seperti mengutip laman kemenag.go.id, Kamis (22/12/2022).
Advertisement
Dia menambahkan, “Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan.”
Sementara itu, pada seleksi PPPK Kemenag 2022 kali ini setidaknya ada tiga kategori pelamar yang dipersilakan untuk mendaftarkan diri. Menurutnya, ketiga pelamar tersebut antara lain:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
Kategori ini terdaftar pada pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.
2. Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag
Kategori ini telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022. Selain itu, pelamar kategori ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar PPPK ini yang tidak termasuk kategori 1 dan 2 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Daftar
Di samping itu, Nizar pun menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar calon PPPK Kemenag jika ingin mengikuti seleksi ini.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang dia.
“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” imbuhnya.
Ada pula syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” ujarnya.
Advertisement
Tahapan Seleksi
Sementara itu, terkait pendaftarannya, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” kata Nurudin.
Nantinya pelamar akan mengikuti dua tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya kemudian akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen.
“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tambah dia.
“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi.
Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.