Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri bakal segera melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Berkas itu dikembalikan oleh tim jaksa peneliti lantaran dinilai belum lengkap.
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan. Iya tahap 1," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Advertisement
Dedi menerangkan, penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, jangka waktu perbaikan dapat dilakukan selama 14 hari.
"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ucap dia.
Sebelumnya, pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video yang beredar di media sosial.
Di mana, Ismail Bolong mengaku memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Video Klarifikasi Ismail Bolong
Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru beredar sekarang karena saat itu ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.
Advertisement