PPKM Bakal Dicabut Akhir 2022, Pertumbuhan Ekonomi akan Melesat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di akhir tahun.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Des 2022, 15:50 WIB
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di akhir tahun.

Dengan pencabutan ini maka tidak akan ada lagi berbagai pembatasan yang semua dijalankan untuk mencegah penularan Covid-19.

Menanggapi, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, menilai pencabutan larangan PPKM akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Karena mobilitas masyarakat dan ekonomi keuangan akan meningkat.

"Rencana pencabutan larangan PPKM terhadap perekonomian Indonesia akan berdampak positif. Karena mobilitas manusia dan aktivitas ekonomi keuangan akan meningkat dan tentu saja akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk lebih baik, khususnya dari berbagai kegiatan konsumsi dari pemerintah," kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Desember 2022, Kamis (22/12/2022).

Sejalan dengan hal tersebut, Perry menyampaikan arah bauran kebijakan Bank Indonesia tahun 2023 sebagaimana disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2022 tanggal 30 November 2022, kebijakan moneter tahun 2023 akan tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas (pro-stability).

Sementara, kebijakan makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta program ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau terus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan (pro-growth).

Oleh karena itulah, Bank Indonesia dalam kesempatan kali ini kembali memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

"Termasuk juga tadi kami sampaikan kenapa kami menaikkan suku bunga BI rate secara terukur, dengan mencermati dan juga lebih rendahnya realisasi inflasi maupun ekspektasi inflasi dari perkiraan dugaan baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun ekonom," ujarnya.

 


Kenaikan Suku Bunga

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur tersebut sebagai langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi, sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 3,0±1 persen.

"Tentu saja kami ingin pastikan bahwa penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ini terus berlanjut sehingga inflasi inti yang sekarang adalah 3,3 persen, masih tetap akan terkendali di dalam kisaran 3,0±1 persen. tetap terjaga. Inilah upaya-upaya Kami untuk kebijakan moneter," jelasnya.

Disisi lain, kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) di samping untuk memitigasi dampak rambatan dari masih kuatnya dolar AS dan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.


Jokowi: Mungkin Akhir Tahun Kita Nyatakan Berhenti PPKM

Penumpang berjalan usai menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di akhir tahun. Dengan pencabutan ini maka tidak akan ada lagi berbagai pembatasan yang semua dijalankan untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB - PPKM kita," kata Jokowi saat memberikan sambutan di acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023 di Hotel Ritz Calton, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Jokowi bercerita, mengenai masa awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Bahkan saat varian Delta merebak di tanah air, kasus harian mencapai puncaknya yakni 56 ribu kasus per hari.

Kala itu, mayoritas menteri-menteri menyarankan dirinya mengeluarkan kebijakan penguncian wilayah (lockdown). Namun hal tersebut tidak diambil dan memilih melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saja.

"Saat itu saya ingat hampir 80 persen menteri sarankan saya buat lockdown termasuk masyarakat yang menyampaikan hal yang sama," kata dia.

Jokowi menilai kebijakan yang diambil kala itu sangat tepat. Dengan kebijakan PPKM perekonomian Indonesia masih tetap bisa berjalan walau lemah. Namun hal itu jauh lebih baik karena telah mengantarkan kondisi Indonesia di hari ini.

"Kalau itu (lockdown) kita lakukan saat itu, mungkin ceritanya akan lain," ungkapnya.

Kala itu negara kekurangan alat pelindung diri (APD), oksigen hingga pasien yang menumpuk di rumah sakit. Jokowi mengklaim, kala itu semua pihak masih bisa cukup tenang untuk menghadapi situasi darurat.

"Untuk kita saat itu masih tenang, enggak gugup dan gelagapan. Sehingga situasi sulit bisa dikelola dengan baik," kata dia.

Ketika kasus penyebaran mulai melandai, pasien yang sakit sudah berkurang, kondisi ekonomi kembali bergairah. Namun di akhir tahun 2021 muncul varian baru dari virus corona yakni omicron. Saat penyebaran varian omicron ini puncak kasus Covid-19 mencapai 64 ribu kasus per hari.

Kini dengan penanganan yang semakin membaik. Penyuntikan vaksin kepada masyarakat, kondisi jauh lebih baik. Jokowi menyebut saat ini hanya ada 1.200 orang yang sedang terinfeksi virus corona.

"Perjalanan seperti itu harus kita ingat betapa sulitnya kita. Oleh karena itu kemampuan domestik terus harus kita garap," pungkasnya.


PPKM Diperpanjang Jelang Nataru, Seluruh Wilayah Level 1

Penumpang menggunakan ekskalator usai menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemendagri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022. Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali yang mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19. pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," kata Dirjen Bina Adwil, Safrizal.

Ia mengatakan bahwa pengaturan ini lebih kepada langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur natal dan tahun baru.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” Terang Safrizal (6/12/2022).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya