Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pertemuan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK mengusutnya saat memeriksa pihak swasta bernama Indri. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi. Indri diperiksa pada Rabu 21 Desember 2022 di Gedung KPK.
Advertisement
"Indri (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaannya adanya pertemuan antara Edy Sindoro dengan NHD (Nurhadi)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Eddy Sindoro sendiri sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis 15 Desember 2022 kemarin.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK disebut menjerat Nurhadi dalam dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Penyidikan
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4/2022).
Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.
Advertisement