Kejari Kabupaten Tangerang Klaim Selamatkan Uang Negara Rp7,5 Miliar

Pengembalian PNBP senilai Rp7,5 miliar itu berasal dari 16 kasus korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang sepanjang 2022.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Des 2022, 02:15 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7.568.649.037 melalui penanganan kasus korupsi dan suap di wilayah tersebut sepanjang 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkapkan, pengembalian pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu berasal dari 16 kasus korupsi yang ditangani pihaknya.

"Jumlah Rp7,5 miliar itu rinciannya uang pengganti sebesar Rp1.089.405.305 dan denda Rp6.116.589.022," katanya, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, penanganan perkara pada bidang pidana khusus ini bisa menjadi acuan di masa mendatang, guna mewujudkan Kewaskitaan Adhyaksa menuju Indonesia Emas 2045.

"Alhamdulillah ini adalah capaian yang luar biasa, penanganan pidana khusus menembus angka di atas 800 persen. Semoga nantinya ini akan berkelanjutan," ujar Nova.

Lalu, untuk kinerja bagian Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang mencapai 433 persen, dari target yang ditetapkan 100 persen. 

 


Rincian Perkara di Kejari Kabupaten Tangerang

Sementara bagian pidana umum, dari jumlah penerimaan laporan sebanyak 865 perkara, dapat diselesaikan 625 perkara. Sampai akhir Desember 2022, tersisa 190 perkara.

Sedangkan penerimaan berkas tahap satu sebanyak 625 perkara, dapat diselesaikan 621 perkara dan tersisa 4 perkara.

“Upaya hukum Banding sebanyak 22 selesai 22. Kasasi 8 perkara selesai 7 perkara. Sedangkan Restorative justice sebanyak 5, disetujui 4 dan 1 perkara ditolak,” ujar Nova.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya