Liputan6.com, Minahasa Tenggara - Polda Sulut melalui Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mengungkap tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui jumpa pers pada Kamis (22/12/2022) sore, di Mapolres Minahasa Tenggara.
Kapolda Sulut mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian pada Rabu 14 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mendatangi lokasi di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
Di lokasi itu diduga telah terjadi kegiatan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin, bertempat di perkebunan Liang Lobongan.
“Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kemudian wawancara dengan berbagai pihak yang ada di lokasi, kemudian para penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan pemasangan police line,” kata Setyo Budiyanto.
Setelah itu, penyidik mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan salah satunya akhirnya ditetapkan sebagai pihak terlapor.
“Terlapor dengan inisial SM, selaku pengelola pertambangan emas di lokasi tersebut yang diduga tanpa izin,” katanya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Modus Operandi
Modus operandi yang dilakukan SM, melakukan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin dengan cara menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengambil material rep yang mengandung emas.
Kemudian material tersebut dimasukkan ke dalam kolam bak penampungan yang berukuran lebar 7 meter panjang 12 meter dengan kedalam 1,5 meter.
“Selanjutnya dilakukan pengolahan dengan cara proses penyiraman menggunakan bahan kimia setelah itu air dari bak pengolahan dialirkan ke dalam tong yang berisikan karbon untuk bisa mendapatkan emas tersebut,” papar Setyo Budiyanto.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Terdiri dari, 1 unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning, 1 buah tong warna biru yang berisikan karbon, 1 unit alkon warna putih merek Eurostar, sekitar 4 meter selang spiral warna biru, dan sekitar 8 meter selang hos warna hitam.
Pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.
Dia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk yang dilakukan oleh Polda Sulut dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di setiap wilayah.
Advertisement