Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon adanya panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejagung Dodi W Leonard Silalahi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Dodi W Leonard Silalahi mengaku tidak terlibat dalam perkara suap menyuap.
Baca Juga
Advertisement
"Begini bahwa yang bersangkutan adalah mantan jaksa KPK yang dikembalikan. Tentunya mereka sudah dilakukan juga pemeriksaan di internal. Mereka enggak ada ke situ, karena temannya ini ingin mendapatkan informasi lebih, maka mereka berkomunikasi. Itu saja. Jadi, untuk kegiatan suap menyuap menurut pengakuan yang bersangkutan itu tidak ada. Karena teman-teman dari mana Mahkamah Agung itu menanggap ini (Dodi) kakaknya hakim, si Dodi ini," tutur Ketut kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
"Jadi, pernah berhubungan dengan Sekretaris Mahkamah Agung. Jadi, dia dulu dianggap pernah di sana, jadi dia berkomunikasi. Ya orang nanya-nanya kan biasa. Tapi, kaitan dengan kegiatan suap-menyuap sih nggak ada, menurut pengakuan si Dodi," sambungnya.
Menurut Ketut, pihaknya tidak akan campur tangan dan mendukung kerja KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa manapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Oh, silahkan aja (diperiksa), kan di-clear kan, diperiksa semua. Terserah. Kalau memang ada tindak penyelewengan, silahkan ditindak, nggak masalah. Justru kalau mereka periksa di sana semakin clear kan," kata Ketut.
Diduga Berinteraksi
Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejagung Dodi W Leonard Silalahi diduga berinteraksi dengan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dugaan adanya interaksi itu diketahui saat Dodi diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada, Selasa 20 Desember 2022.
"Dodi W Leonard Silalahi (Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Diketahui, Dodi merupakan jaksa yang pernah ditugaskan di KPK oleh Kejagung. Jaksa yang berkerja di KPK hanya satu tahun itu dikembalikan ke Kejagung lantaran terbukti melanggar etik lantaran berselingkuh dengan pegawai.
Nama Dodi juga sempat disebut turut menerima gratifikasi MotoGP Mandalika yang menyeret nama mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili mengundurkan diri dari KPK sebelum sidang vonis etik digelar.
Advertisement