Gelar FDG Tambang Ilegal Batu Hitam, Aktivis Soroti Polda Gorontalo

Taufik mengatakan, bahwa FDG yang dilakukan Polda Gorontalo ini hanya sebatas seremonial saja

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 25 Des 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi batu Hitam. Foto: Istimewa (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Aktivis Provinsi Gorontalo Taufik Buhungo mengkritisi Focus Group Discussion (FGD) tambang ilegal batu hitam yang diprakarsai oleh Polda Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimsus.

Taufik mengatakan, bahwa FDG yang dilakukan Polda Gorontalo ini hanya sebatas seremonial saja dan lebih menguntungkan salah satu pihak pembeli atau penampung batu hitam dari hasil tambang ilegal.

"Saya menduga ini menguntungkan salah satu penampung yang ada di Suwawa Timur dan kuat dugaan milik Warsono," kata Taufik

Di sisi lain, sampai dengan saat ini Warsono belum pernah dipanggil oleh Penyidik Polda Gorontalo meskipun sudah ada pengakuan dari sejumlah saksi. Mereka menyebut bahwa batu hitam yang sering diamankan Polda Gorontalo milik Warsono.

"Atau Polda Gorontalo takut mendatangkan atau memanggil Warsono?," tegas Taufik.

Lebih lanjut kata Taufik, bahwa seharusnya yang menggelar FDG adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pemda Bone Bolango atau pihak-pihak yang lebih mumpuni di bidangnya.

"Kelihatanya dan dugaan saya Polda Gorontalo pingin mendamaikan para penampung atau pengusaha batu hitam yang ada di tingkat bawah, contoh saja Pak Kapolda mengatakan jangan ada saling lapor melapor terkait batu hitam dan hasil dari FDG kemarin apa ?," tuturnya.

Dirinya menegaskan, bahwa bukan bermaksud untuk menghalangi para penambang batu hitam untuk mencari nafkah. Tetapi aturan perundang-undangan harus ditaati oleh semua pihak termasuk penampung batu hitam.

 

Simak juga video pilihan berikut:


UUD Minerba

Merujuk pada Pasal 161 UU 3/2020 perubahan UU 4/2009 tentang pertambangan minerba. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah).

"Inilah yang seharusnya kita tegaskan dan di Kecamatan Suwawa Timur ada lokasi penampungan batu hitam yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh dengan hukum atau dipasangi garis polisi," ujarnya.

"Batu hitam di lokasi tersebut sampai dengan saat ini masih beroperasi menerima dan melakukan penjualan batu hitam dan kuat dugaan tidak memiliki izin yang dimaksud seperti di Undang-undang di atas," imbuhnya.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan, terkait persoalan tambang ilegal, hukum  bukanlah solusi terbaik karena akan berdampak pemidanaan dan cost yang cukup besar.

Sehingga ia berharap melalui FGD akan diperoleh solusi untuk menyelesaikan secara bersama-sama namun dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.

“Melalui FGD ini diharapkan ada solusi bersama tentang bagaimana penanganan pertambangan ilegal batu hitam. Supaya tidak menjadi permasalahan sosial yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone Bolango," ia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya