Jika PPKM Dicabut, Adakah Kebijakan Pengendalian COVID-19 Lain?

Kebijakan pengendalian COVID-19 lain jika PPKM dicabut akan ada atau tidak?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Des 2022, 18:00 WIB
Wisatawan bermain di Cimory Dairyland, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/10/2021). Pelonggaran PPKM dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke tempat wisata dengan tetap memberlakuan protokol kesehatan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Peluang kemungkinan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah memunculkan pertanyaan, 'Akankah ada kebijakan pengendalian COVID-19 lainnya nanti?' Hal ini melihat status pandemi COVID-19 global masih berlangsung.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tetap ada penyesuaian kebijakan penanganan COVID-19 seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 nasional dan dunia. Terkait hal itu, masyarakat diharapkan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

"Pemerintah akan menyesuaikan kebijakan penanganan COVID-19. Mohon masyarakat terus memantau seluruh kanal media Pemerintah untuk update (pembaruan) penanganan COVID-19 ke depannya," katanya menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden RI Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.

Tak hanya itu, penanganan pasien COVID-19 juga akan terus berjalan selama masih ada temuan kasus. Apabila pasien bergejala berat dan punya komorbid, maka penanganan pasien dilakukan dengan perawatan di rumah sakit. Sementara bagi pasien COVID-19 bergejala ringan, cukup dengan melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

"Penanganan pasien COVID-19 akan terus berjalan selama masih ada kasus di Indonesia dengan kondisi yang semakin terkendali, yang mana kondisi kasus-kasus COVID-19 yang tetap rendah, diiringi dengan meningkatnya sosial ekonomi masyarakat," terang Wiku.


Siapkan Keppres

Lalu lintas kendaraan saat melintas di ruas Tol Jagorawi, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 291.451 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada H-7 sampai H-6 Hari Raya Natal 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Keputusan peluang penghentian PPKM disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, ia menekankan dirinya sedang menunggu kajian dari Kemenkes dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian)

"Jadi kembali ke soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM itu saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Kemenko Perekonomian dan Kementeran Kesehatan," terangnya saat konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 21 Desember 2022.

Jokowi menambahkan, dirinya sudah meminta agar laporan kajian dari Kemenkes dan Kemenko Perekonomian masuk paling lambat pekan ini.

"Saya kemarin berikan target, minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sampai ke meja saya, sehingga bisa saya siapkan nanti Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penghentikan PSBB, PPKM," tambahnya.

"Kita harapkan segera ya sudah saya dapatkan (laporan kajian) dalam minggu ini."


Tunggu Dampak Nataru

PPKM Level 3 batal, simak aturan terbaru selama Nataru. (pexels/jonas von werne).

Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin ikut angkat bicara bahwa penghapusan PPKM ini memang menjadi perhatian Pemerintah. Sebab, saat ini angka kasus COVID-19 terus menurun, walaupun masih ada varian-varian Corona baru.

“Pertama memang kelihatannya di Indonesia ini (kasus COVID-19) terus menurun, walapun ada varian-varian baru itu begitu," ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media usai membuka Konferensi Islam Tingkat ASEAN ke-2 di Hotel Hilton, Badung, Nusa Dua, Bali, Kamis (22/12/2022).

"Jadi (Pemerintah] sudah ada keinginanan menghentikan PPKM jadi normal kembali."

Namun, Ma'ruf mengungkapkan, selain hasil kajian dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kepastian penghapusan PPKM akan diputuskan nanti setelah masyarakat selesai merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

“Tapi kita lihat dampak Nataru dulu tahun ini, itu akan jadi pengukurannya. Kalau landai (angka COVID-19-nya), kita akan menghentikan PPKM,” ungkapnya.


Bolak Balik Ganti Penyesuaian Kebijakan

Sejumlah jemaah bersiap melaksanakan Salat Jumat di Masjid At-Tin, Jakarta, Jumat (13/08/2021). Masjid At-Tin kembali menggelar Salat Jumat pertama kalinya setelah kegiatan shalat jumat dihentikan lantaran mengikuti ketentuan pemberlakuan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diketahui, sebelum PPKM diterapkan di Indonesia, penanganan COVID-19 di Indonesia mengalami berbagai penyesuaian. Pemerintah pernah memakai istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM, penebalan PPKM, PPKM Darurat hingga PPKM Level 1 - 4.

Upaya di atas demi menyesuaikan dengan gempuran dari berbagai virus Corona yang masuk dengan adanya penyebaran penularan yang cepat. Ketika varian Delta masuk, peningkatan kasus naik tajam setiap harinya dengan kematian melesat.

Kilas balik secara umum, terhitung sejak April 2020, Pemerintah menggunakan setidaknya sejumlah istilah kebijakan pembatasan yang berbeda. Mulai dari PSBB yang berlaku 17 April 2020 hingga PPKM Darurat Jawa - Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah juga sempat menetapkan PPKM Jawa - Bali, lalu diganti lagi menjadi PPKM Mikro sejak Februari 2021. Penetapannya diperpanjang sampai akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro pada Februari hingga Juni 2021.

Upaya-upaya penangan di atas pada waktu itu tidak kunjung berhasil, laju penularan virus Corona tak bisa dikendalikan. Malahan kasus COVID-19 terus naik.

Terakhir, Jokowi pun memutuskan menetapkan PPKM Darurat, yang dilanjutkan dengan berganti ke PPKM Levelling. Dikarenakan kasus COVID-19 semakin naik pada waktu itu, PPKM pertama kali ditetapkan pada Level 3 dan 4.

Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya