Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan 4 tersangka korupsi hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat. Penetapan dilakukan setelah pengusutan berlangsung 2 tahun.
Adanya penetapan tersangka korupsi hibah KPU Rp40 miliar ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Sebagai tindak lanjut, Kejari telah menunjuk sejumlah jaksa peneliti mengikuti perkembangan kasusnya.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kejari Bengkalis Zainur Aridin Syah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Nofrizal menjelaskan, kasus ini sudah masuk tahap I. Artinya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa.
"Awal bulan lalu kami terima tahap I," kata Nofrizal, Jum'at petang, 23 Desember 2022.
Nofrizal menjelaskan, jaksa telah menerima 4 berkas perkara. Berkasnya tengah diteliti dari unsur formil dan materil untuk menentukan apakah bisa dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan.
"Dalam waktu dekat akan disampaikan hasilnya, lengkap atau belum," sebut Nofrizal.
Nofrizal menyebut 4 tersangka merupakan pegawai di KPU Bengkalis.
Informasi dirangkum, masing-masing tersangka berinisial PH yang pernah menjadi Sekretaris KPU Bengkalis. Berikutnya GG, salah satu aparatur sipil negara di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka ketiga berinisial HR, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) KPU Bengkalis dan terakhir adalah MS selaku Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Bengkalis.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan Video Pilihan Ini:
Temuan Inspektorat KPU
Pada Oktober 2022 lalu, Inspektorat KPU Pusat melakukan perhitungan terhadap penggunaan anggaran di KPU Bengkalis dan menemukan kerugian negara lebih kurang Rp4 miliar.
Perkara ini naik setelah penyidik Reserse Kriminal Polres Bengkalis melakukan gelar perkara dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hasilnya disimpulkan bahwa ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di Sekretariat KPU Bengkalis.
Data dihimpun total dana hibah yang diterima KPU Bengkalis untuk prosesi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2020 sebesar Rp50 miliar.
Dari jumlah itu, Rp10 miliar berasal dari APBN atau dari KPU Pusat dan Rp40 miliar dari APBD Kabupaten Bengkalis. Nilai terakhir itulah yang tengah diusut Polres Bengkalis.
Advertisement