Liputan6.com, Jakarta - Hukum mengucapkan "Selamat Hari Natal" dalam Islam hingga saat ini masih menjadi pertanyaan bagi mayoritas masyarakat muslim begitupun dengan perbedaan pendapat oleh para ulama.
Sebagian ulama menyebutkan "haram" untuk mengucapkan selamat hari natal, dan sebagian lainnya "memperbolehkan" dengan beragam alasannya.
Baca Juga
Advertisement
Dilansir dari laman nu.or.id. menurut para ulama, tidak ada ayat Al-Qur'an dan hadits nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan tentang keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
Padahal, kondisi sosial di masa Nabi Muhammad SAW hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani. Karena itulah, kondisi ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihad. Maksudnya, permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari atau ditolak.
Saksikan Video Pilihan ini:
Pendapat yang Mengharamkan
1. Fatwa Syekh Al-'Utsaimin Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:
"Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah".
2. Fatwa Ibnul Qayyim Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata:
“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan".
Advertisement
Pendapat yang Tidak Mengharamkan
1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan selamat saat perayaan agama lainnya.
Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan selamat kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."(QS. Al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan selamat ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan selamat kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (QS. An-Nisa': 86)
2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang kafir.
Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut jenazah tersebut.
Sehingga menurut beliau, ucapan selamat kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama. Wallahu A'lam
Dari perbedaan kedua pendapat ulama di atas, masing-masing memiliki dasar yang baik dengan bersandarkan pada Al-Quran maupun dari hadis Nabi SAW. Dan tentunya diharapkan pula bahwa perbedaan ini tidak menjadi sumber konflik maupun perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat.
Penulis : Putry Damayanty