Bupati Sumenep: Dana Hibah Jatim Langsung ke Pemdes, Kabupaten Tidak Tahu

Perkara yang juga melibatkan dua orang tokoh masyarakat asal Sampang, Madura, sebagai tersangka itu terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pokmas.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2022, 22:05 WIB
Bupati Sumenep Achmad Fauzi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan, pemerintah kabupaten tidak pernah mengetahui penyaluran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, penyalurannya dana hibah langsung ke pemerintah desa setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Fauzi menyampaikan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim ke desa-desa di Sumenep, juga tidak pernah dikomunikasikan dengan Pemkab yang dipimpinnya.

Menurut Fauzi, skema penyalurannya berbeda dengan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian yang melalui persetujuan DPR RI.

"Biasanya ada surat dari Kementerian ke Bupati, sebelum disalurkan ke daerah," ujarnya ditulis Sabtu, dikutip dari Antara.

Fauzi mengaku kaget ternyata ada banyak dana hibah dari APBD Jatim yang disalurkan ke desa-desa di Pulau Madura, setelah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

Perkara yang juga melibatkan dua orang tokoh masyarakat asal Sampang, Madura, sebagai tersangka itu terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pokmas.


Geledah Kantor Gubernur

Petugas KPK melakukan penggeledahan di DPRD Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak. KPK juga menggeledah gedung DPRD Jatim dan menemukan uang lebih dari Rp 1 miliar.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya