Liputan6.com, Jakarta - Berbagai pihak menyoroti pernyataan pengacara Kamarudin Simanjuntak yang menyebut polisi mengabdi kepada mafia, dalam program talkshow akun YouTube Uya Kuya. Bahkan belakangan ada laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan perihal polemik tersebut.
Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn menyampaikan bahwa pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang diduga memfitnah dan menghina institusi Polri harus diproses hukum, apabila terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran.
Advertisement
"Jangan menghina dan merendahkan penuh kebencian apalagi menyampaikan tuduhan bohong yang kemudian bisa memiliki konsekuensi hukum," tutur Romadhon kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Romadhon mengatakan, kritik dapat disalurkan tanpa dengan mencaci atau memaki, begitu pula dengan menegakkan aturan yang tidak perlu dengan melanggar hukum.
Dia pun menyayangkan sikap Kamarudin Simanjuntak, terlebih kritik memang bagian dari demokrasi namun jangan sampai melontarkan pernyataan tanpa bukti dan data yang valid.
"Berharap polisi segera memanggil Kamarudin karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri," jelasnya.
Menurut Romadhon, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berupaya berbenahi dan menjalankan fungsi pemerintahan negara, baik di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, upaya merusak Polri dapat dikatakan sebagai usaha untuk tidak terwujudnya kondisi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini Polri juga sedang memperbaiki diri menyusul kasus yang melanda secara internal," Ujarnya.
Keseriusan Kapolri dan jajarannya dalam menindak para oknum polisi yang bermasalah harus dilihat sebagai kesungguhan untuk bersih-bersih dari dalam," Romadhon menandaskan.
Dilaporkan ke Polisi
Diketahui, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi lantaran sempat menyebut polisi sebagai pengabdi mafia dalam program talkshow di akun YouTube Uya Kuya. Terkait hal tersebut, Mabes Polri meminta penyidik dapat menangani aduan tersebut secara profesional.
"Silakan saja ditangani oleh penyidik polda secara profesional dan prosedural," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/12/2022).
Profesional dan prosedural yang dimaksud Dedi adalah sesuai dengan Hukum Acara Pidana (HAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam Kep MK Tahun 2014," kata Dedi.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan yang dilayangkan Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis atau presenter Uya Kuya yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
"Ya betul (laporan diterima)," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.
Nurma membenarkan, jika laporan yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Gerah atas pelapor bernama Julliana terkait konten Uya Kuya dan Kamaruddin yang menyebut 'polisi mengabdi ke mafia'.
Sehingga, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Advertisement
Soal Ucapan Pengabdi Mafia
Sebelumnya, diketahui jika ucapan polisi mengabdi ke mafia itu sempat dikatakan Kamaruddin Simanjuntak di YouTube Uya Kuya saat melangsungkan program talk show.
"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu Minggu, tiga Minggunya mengabdi kepada mafia," ucap Koordinator GERAH, Ustad Julliana kepada wartawan.
Julliana menambahkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut, yakni berupa flashdisk yang berisi video konten polisi mengabdi kepada mafia.
Terkait alasan Uya Kuya turut dilaporkan, kata dia, dikarenakan artis tersebut selaku pemilik channel Youtube yang berisi konten ucapan Kamaruddin yang dipersoalkan.
"Iya, Uya Kuya juga (dilaporkan)," ujar dia.
Diketahui soal kasus yang dimaksud terjadi saat Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut bahwa rata-rata polisi di Indonesia mengabdi kepada mafia. Dia berseloroh bahwa banyak anggota Polri hanya seminggu mengabdi kepada negara, sedangkan sisanya mengabdi kepada mafia.
"Ini kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan," kata Kamaruddin di kanal YouTube Uya Kuya.