Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok sedang mengusut kasus persekusi dua korban mahasiswa Universitas Gunadarma yang terjadi pada Senin (12/12/2022). Polres Metro Depok menemukan sejumlah pasal umum dan UU ITE.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada Selasa (20/12/2022) kembali menerima laporan dari korban persekusi berinisial R. Sebelumnya Polres Metro Depok telah menerima laporan dari korban persekusi berinisial TPP.
Advertisement
“Laporan korban berinisial R itu terkait pasal 170, Pasal 351, Pasal 363, Pasal 406, plus undang-undang ITE,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Minggu (25/12/2022).
Yogen menjelaskan, pada laporan korban R terdapat penambahan Pasal 363 dikarenakan handphone korban hilang. Untuk Pasal 406 KUHP korban mengalami kerusakan motor pada peristiwa persekusi.
“Kita diskusi internal akhirnya kita sepakati untuk memisahkan LP baik dari LP KUHP atau pasal umum dengan pasal khusus undang-undang ITE,” jelas Yogen.
Pemisahan tersebut untuk memudahkan penyidik Polres Metro Depok, baik penyidik kriminal khusus dan kriminal umum untuk bekerja mengungkap kasus. Tidak hanya itu, Polres Metro Depok mengembangkan kasus persekusi menjadi empat laporan dengan rincian, dua laporan terkait pasal 170 dan Pasal 351 KUHP yang dialami korban TPP ditangani Jatanras.
“Untuk Pasal 170, Pasal 351, Pasal, 363 dan Pasal 406 KUHP ditangani Resmob, dan UU ITE ditangani Kriminal Khusus,” ucap Yogen.
Yogen mengungkapkan, terkait terlapor pada kasus persekusi belum dapat dipastikan. Sebelumnya pelapor sudah memberikan sejumlah nama termasuk admin media sosial, namun hal tersebut masih dalam lidik Polres Metro Depok.
“Sebenarnya mereka sudah kasih nama tetapi kita kan belum bisa memastikan, sehingga kita sebut dalam lidik termasuk admin yang dilaporkan,” ungkap Yogen.
Periksa Sejumlah Saksi
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus persekusi yang dialami korban berinisial TPP. Polres Metro Depok akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui para pelaku yang melakukan persekusi di kampus Gunadarma.
"Ada tiga pasal yang akan diterapkan pada peristiwa persekusi yang dialami korban," ujar Imran kepada Liputan6.com, Senin 19 Desember 2022.
Imran menjelaskan, pasal yang diterapkan pada peristiwa persekusi di Universitas Gunadarma yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu terdapat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ada pula Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," jelas Imran.
Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE pelaku persekusi apabila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pada pasal 170 KUHP akan dijerat hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.
"Sedangkan pasal 351 ayat 1 akan dijerat hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tegas Imran.
Advertisement