3.501 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal Tahun Ini, 31 Diantaranya Langsung Bebas

Sebanyak 3.501 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 31 orang diantaranya langsung bebas pada hari Natal, Minggu (25/12/2022).

oleh Reza Efendi diperbarui 25 Des 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Medan Sebanyak 3.501 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 31 orang diantaranya langsung bebas pada hari Natal, Minggu (25/12/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto mengatakan, remisi diberikan kepada 2.608 orang narapidana kasus kriminal umum, 11 orang narapidana PP 28 Tahun 2006, dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.

"Remisi diberikan satu hingga dua bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi, berkelakuan baik, dan telah menjalani pidana enam bulan," kata Erwedi.

Hingga saat ini, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan se-Sumut sebanyak 33.811 orang. Rinciannya, narapidana laki-laki berjumlah 24.555 orang dan narapidana perempuan berjumlah 1.114 orang.

"Untuk tahanan laki-laki 7.825 orang, dan tahanan perempuan 317 orang," tandasnya.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Apresiasi Negara bagi Napi

Ilustrasi narapidana.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Desember 2022, mengatakan, sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 diantaranya langsung bebas.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika.

Dia mengatakan, narapidana di Indonesia yang beragama Nasrani sebanyak 19.728. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian.

"Artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana," kata Rika.

Sementara 95 narapidana mendapatkan RK II, alias langsung bebas pada hari Raya Natal. Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000.

Menurut Rika, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumut, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.


Dasar Hukum

Ilustrasi penjara (AFP)

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelas Rika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya