Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang melarang penggunaan petasan saat malam pergantian Tahun Baru 2023. Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ, per tanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi walaupun petasan dilarang, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan akhir tahun ini.
Advertisement
"Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang," kata Wawan, Senin (26/12/2022).
Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota, dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan.
Melalui aturan ini juga, seluruh masyarakat Kota Tangerang diharapkan untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum, melalui koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, hingga RT/RW dan TNI-Polri.
"Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar," kata dia.
Penggunaan Kembang Api Harus Dapat Izin
Di samping itu, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Polisi. Hal itu, dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.
"Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang," kata dia.
Advertisement
Bupati Tangerang Larang Warganya Gunakan Petasan di Pergantian Tahun Baru
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar membebaskan perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2023. Namun, tetap ada larangan dan aturan yang harus diperhatikan warganya.
"Tidak ada pelarangan, seluruhnya bisa. Tapi protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Karena kita di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang, masih pemberlakuan PPKM Level 1," ungkap Bupati, Kamis (22/12/2022).
Selain itu, Zaki juga menegaskan, pihaknya melarang adanya penggunaan petasan. Sebabnya, selain membuat kegaduhan, juga rawan kecelakaan.
"Ingat, yang dilarang petasan," tegasnya.
Sementara, pada pengamanan Nataru kali ini, Bupati Zaki mengungkapkan, pihaknya tak hanya fokus pada pengamanan, lalu pencegahan dan pendeteksian dini, seperti amanat Kapolri, tapi juga terkait masalah-masalah lain yang kemungkinan akan muncul.
"Seperti akan munculnya kemacetan, sebab Natal dan pergantian Tahun Baru 2023 ini aktifitas reguler lagi setelah pandemi COVID-19 menurun," katanya.
Sementara itu, sebanyak 740 personel gabungan diterjunkan Polresta Tangerang untuk pengamanan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Kurang lebih ada sebanyak 740 personel gabungan yang diterjunkan. Untuk personel dari kepolisian sebanyak 160 personel, dan ditambah 200 personel gabungan. Kemudian untuk pengamanan tahun baru akan ditambah 350 personel gabungan," kata Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih.