Waspada, Daerah Ini Diketahui Jadi Pusat Kejahatan Phising, Skimming hingga Soceng

OJK meminta agar konsumen lebih berhati-hati serta tidak gegabah ketika menerima pesan yang masuk melalui pesan singkat di Whatsapp, telepon, maupun melalui email.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Des 2022, 23:22 WIB
Ilustrasi Hacker (Photo created by jcomp on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat benar-benar berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban aksi penipuan seperti phising, skimming hingga social engineering (soceng). Bahkan diketahui ada daerah yang ditemukan menjadi pusat kegiatan kejahatan ini.

Ini diungkapkan Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12/2022).

"Skimming, phising, social engineering ini mungkin kami akan sangat meminta bantuan teman-teman semua, edukasi ke konsumen," jelas dia.

Dia mencontohkan salah satu daerah di Sumatera Selatan, yakni Tulung Selapan yang diketahui menjadi sentral kegiatan phising, social engineering, hingga skimming.

Dia mengingatkan jika kejahatan di sektor jasa keuangan terutama di sektor perbankan semakin merajalela. "Karena ini kita sudah denger daerah Tulung Selapan di Sumatera Selatan itu ada tempat yang menjadi sentral pelaksanaan kegiatan ini, phising, social engineering, skimming dan itu perlu diinformasikan ke konsumen agar tidak gegabah menerima WhatsApp, telepon atau email yang masuk, jangan langsung bereaksi," ujarnya.

Oleh karena itu, OJK meminta agar konsumen lebih berhati-hati serta tidak gegabah ketika menerima pesan yang masuk melalui pesan singkat di Whatsapp, telepon, maupun melalui email.

Lantas apa itu Skimming hingga phising?

Dilansir dari laman OJK, Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya.

Karena pesannya tampak seperti sungguhan dan biasanya diikuti dengan ancaman, pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV). Perlu diingat bahwa kode CVV ini biasanya berupa 3 angka terpisah yang terletak di balik kartu ATM/debit atau kartu kredit.

Sementara, Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phishing.


OJK Layani hampir 15 Ribu Laporan Pengaduan Konsumen sepanjang 2022

Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayani 304.890 laporan dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen selama periode 1 Januari hingga 16 Desember 2022.

"Kalau kita lihat jumlah layanan yang kita berikan dari waktu ke waktu, tahun 2022 kita sudah melakukan 300 ribuan layanan, kalau masuk gmail, kontak 157 apapun sudah masuk 300 ribuan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12/2022).

Lebih lanjut, Agus Fajri Zam mengatakan, dari 304.890 laporan konsumen ke OJK diantaranya hampir 15 ribu atau menurut data 14.088 berupa laporan pengaduan konsumen, sisanya laporan berupa pertanyaan 269.509 laporan dan informasi 21.293 laporan.

Dari 14.088 laporan pengaduan didominasi terkait sektor perbankan 7.104 laporan, IKNB 6.896 laporan, dan sektor pasar modal 88 laporan.

"Pengaduan separuhnya di sektor perbankan. Posisi kedua ada IKNB fintech pinjol cakupannya sangat luas, banyak sekali jenis-jenis industri di sana, tentu saja jumlahnya menjadi concern kita bersama," ujarnya.

Sedangkan, dari laporan berupa informasi biasanya memberitahu OJK terkait fintech ilegal, dan lain sebagainya. Laporan tersebut biasanya disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti agar fintech ilegal di blokir.

"Ada juga yg menyampaikan informasi misalnya ada lembaga yg memberikan ini karena fintech-fintech ilegal, kita dapat informasi kita kerjasama dengan SWI dan yang berwajib untuk memblokir. Sehingga banyak kejadian kalau sudah disampaikan ke SWI langsung di Blok besoknya," ujarnya.


Sengketa

Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Secara rinci dari 14.088 laporan pengaduan terindikasi sengketa sebanyak 13.998 laporan. Dari pengaduan sengketa ini yang sudah selesai 12.680 laporan dan yang masih dalam proses sebanyak 1.318 laporan. Sedangkan, pengaduan indikasi pelanggaran berjumlah 90 laporan, yang sudah selesai 58 laporan dan dalam proses sebanyak 32 laporan.

Adapun topik pengaduan konsumen terbanyak 2022, pertama, sektor perbankan biasanya menyangkut restrukturisasi kredit, sistem layanan informasi keuangan (SLIK), permasalahan agunan atau jaminan, penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering, dan perilaku petugas penagih.

Kedua, pasar modal, topiknya permasalahan imbal hasil investasi, kesulitan pencairan dana investasi, kegagalan atau keterlambatan transaksi, pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah, transaksi tanpa persetujuan nasabah.

Infografis Tim Khusus Berburu Hacker Bjorka Pembocor Data Pejabat Negara (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya