Lolos Jadi Dirjen Imigrasi, Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Miliki Harta Rp 208,8 Miliar

Harta Silmy Karim didominasi oleh 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Des 2022, 22:19 WIB
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim terpilih menjadi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenkumham).

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang melalui elhkpn.kpk.go.id, Silmy tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 208.898.010.645, atau Rp 208,8 miliar. Harta itu dia laporkan pada 10 Maret 2022.

Harta itu didominasi oleh 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 145.011.038.000 atau Rp 145 miliar.

Untuk harta bergerak, Silmy melaporkan memiliki tujuh alat transportasi senilai Rp 2.975.000.000, atau Rp 2,97 miliar. Rinciannya yakni dua motor gede alias moge Harley Davidson tahun 2013 dan 1998 senilai masing-masing Rp 450 juta.

Kemudian, Jeep CJ7 tahun 1988 senilai Rp 275 juta, Jeep Wrangler Tahun 1996 senilai Rp 450 juta, mobil Toyota Land Cruiser tahun 1981 senilai Rp 350 juta, Land Rover Range Rover Rp 500 juta, dan Mercedes Benz 280E tahun 1979 senilai Rp 500 juta.

Harta bergerak lainnya yang dia laporkan namun tak dirinci senilai Rp 7,2 miliar. Surat berharga senilai Rp 9,3 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 53.213.854.196 atau Rp 53 miliar.

Total hartanya mencapai Rp 217.902.559.896 atau Rp 217 miliar. Namun, Silmy tercatat memiliki utang sebesar Rp 9 miliar. Jadi, total harta Silmy Karim setelah dikurangi utang sebesar Rp 208,8 miliar.

 


Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi

Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim ditunjuk menjadi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penunjukan Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenkumham.

Sekjen Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto berhadap dengan ditunjuknya Silmy Karim akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian.

"Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," ujar dia dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Andap menjelaskan Silmy Karim terpilih didasarkan hasil seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan. Menurut Andap, Silmy Karim mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai proses administrasi dan rekam jejak, kompetensi penulisan makalah, kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga wawancara oleh tim panitia seleksi (pansel).

"Penilaian dilakukan oleh pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara," kata dia.

Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Selanjutnya Yasonna mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

"Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini, Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi," kata Andap.

Sebelumnya, Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori non-PNS.

Keikutsertaan non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” pungkas Andap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya