Kinerja Moncer, Dirut Garuda Indonesia Pede Suspensi Saham GIIA Dibuka

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra menyerahkan ke otoritas terkait mengenai pembukaan suspensi saham GIAA.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2022, 07:40 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra saat berkenalan kepada media di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Dalam perkenalan tersebut Triawan dan Irfan memaparkan program program baru untuk pembenahan Garuda Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra optimistis suspensi saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dibuka sebentar lagi. Hal ini mengacu pada capaian kinerja perusahaan berkode saham GIAA ini semakin membaik.

Irfan menyebut, beberapa faktornya adalah adanya suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) ke kas perseroan. Kemudian, rencana penerbitan sukuk global baru sebagai pemenuhan janji atas homologasi dengan para kreditor.

Irfan mengisahkan, kalau suspensi saham dilakukan BEI karena ada wanprestasi dari maskapai pelat merah kepada pemegang saham. Kendati begitu, terkait pembukaan suspensi, dia masih menyerahkan ke otoritas terkait.

"Tapi kami berharap bahwa apa yang kita lakukan hari ini dengan penanaman modal yang masuk ke kas kita dan juga aktivitas kita melakukan eksekusi perjanjian homologasi, termasuk nantinya sukuk mudah-mudahan ini bisa membuat otoritas kemudian melepaskan supensi saham kita," terangnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menunda membayar kupon sukuk yang jatuh tempo pada Desember 2021 atas trust certificate Garuda Indonesia global sukuk limited (sukuk) senilai USD 500 juta atau Rp 7,25 triliun (asumsi kurs Rp 14.508 per dolar AS).

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu, 4 Desember 2022, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk, Prasetio menuturkan, penundaan pembayaran kupon sukuk ini dilakukan dengan pertimbangan seksama atas keberlangsungan usaha perseroan di tengah situasi pandemi COVID-19. Selain itu dampaknya terhadap industri penerbangan yang hingga saat ini belum kunjung pulih. 

Terkait penerbitan sukuk baru ini, kata Irfan, masih akan menjadi kajian bagi otoritas untuk bisa membuka saham Garuda Indonesia. Namun, dia tetap berharap pembukaan suspensi saham bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita memang banyak diskusi ada beberapa hal yang kita eksekusi di akhir tahun ini tetapi pembukaan saham ini bukan domain kita tapi kami akan komunikasi," pungkasnya.

 

Reporter: Arief Rahman


Dibuka 28 Desember 2022

Karyawan melintasi layar pergerakan IHSG, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/08/2022), ditutup di level 7046,63. IHSG menguat 58,47 poin atau 0,0084 persen dari penutupan perdagangan sehari sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melanjutkan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Meski demikian, manajemen Perseroan berharap suspensi saham Garuda Indonesia akan dicabut sebelum 28 Desember 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra buka suara mengenai suspensi saham Garuda Indonesia (GIAA).

"Suspensi atau proses dari semua saham ini kita harapkan kalau menurut jadwal sebelum 28 Desember, di hari itu tentu saja kita harapkan otoritas melepas suspensi (saham) Garuda Indonesia," kata Irfan dalam RDP Komisi VI DPR RI dengan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Senin (5/12/2022).

Irfan berharap, pihak otoritas mencabut suspensi saham GIAA setelah mengimplementasikan solusi yang diberikan. Ia mengatakan, saham GIAA disuspensi lantaran ada wanprestasi karena sukuk.

"Betul kita punya solusi tapi belum terimplementasi, sehingga ketika itu terimplementasi mustinya suspensinya bisa dilepaskan," kata dia.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menunda membayar kupon sukuk yang jatuh tempo pada Desember 2021 atas trust certificate Garuda Indonesia global sukuk limited (sukuk) senilai USD 500 juta atau Rp 7,25 triliun (asumsi kurs Rp 14.508 per dolar AS).

 


Rights Issue

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu, 4 Desember 2022, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk, Prasetio menuturkan, penundaan pembayaran kupon sukuk ini dilakukan dengan pertimbangan seksama atas keberlangsungan usaha perseroan di tengah situasi pandemi COVID-19. Selain itu dampaknya terhadap industri penerbangan yang hingga saat ini belum kunjung pulih.

Selain itu, Irfan juga mengungkapkan, penambahan modal melalui penawaran umum dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue yang dilakukan tidak secara terbuka.

"Ini bukan rights issue yang terbuka, rights issue untuk memfasilitasi agar pemerintah bisa masuk kemudian memberi kesempatan yang lain untuk berpartisipasi dan ini adalah solusi," ujar dia.


Kata BEI

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi mengenai pembukaan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Hal itu mengingat Garuda Indonesia telah menyelenggarakan paparan publik insidentil dan ada keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya suspensi saham GIAA seiring perseroan gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021. Berdasarkan perjanjian perdamaian, perseroan akan menerbitkan sukuk baru dengan skema baru setelah ada putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap.

"Apabila perseroan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham perseroan," ujar dia kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/10/2022).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya