Daftar Hari Pantangan Melaut di Aceh, Peringatan Tsunami hingga Hari Besar Islam

Daftar Hari Besar Islam yang Bikin Nelayan Aceh Libur Melaut

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2022, 16:30 WIB
Sebagian besar nelayan Cilacap pilih menambatkan perahu dan libur melaut lantaran ancaman gelombang tinggi di perairan selatan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Panglima Laot (Laut) Aceh menyebutkan seluruh nelayan tidak pergi melaut pada setiap Peringatan Tsunami Aceh yakni 26 Desember karena telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.

"Setiap tanggal 26 Desember sudah dijadikan hari pantang melaut bagi nelayan Aceh, ketentuan ini sudah ditetapkan sejak 2005," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek di Banda Aceh, Senin, terkait Peringatan 18 Tahun Tsunami Aceh (26 Desember 2004).

Miftach menyampaikan ketentuan hari pantangan tersebut sudah masuk dalam Hukum Adat Laut Aceh, karena disepakati oleh Panglima Laot seluruh Aceh. Semua ini juga untuk mengenang para nelayan yang telah meninggal saat peristiwa itu.

"Tanggal 26 Desember menjadi hari untuk mengenang peristiwa terbesar di dunia, yaitu gempa dan tsunami, karena sebagian besar korbannya adalah keluarga nelayan," ujarnya.

Hari ini, kata Miftach, para nelayan se-Aceh juga menggelar doa bersama untuk korban tsunami, ada yang melaksanakan di masjid daerah masing-masing dan di kuburan massal.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Hari Besar Islam Pantangan Melaut

"Ini juga hanya berlaku satu hari, besok nelayan sudah bisa melaut lagi, dan ketentuan ini juga tidak mempengaruhi harga ikan, artinya tetap stabil," katanya.

Miftach menegaskan, terhadap nelayan yang melanggar hari pantangan melaut ini maka bakal diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

"Sanksinya adalah kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ujarnya.

Miftach juga menyebutkan hari pantangan melaut di Aceh sesuai hukum adat yang telah ditetapkan yakni saat hari Jumat (sehari penuh). Kemudian, Hari Raya Idul Fitri (tiga hari berturut-turut), Hari Raya Idul Adha (tiga hari berturut-turut).

Selanjutnya, pada Hari Kenduri Laot (tiga hari berturut-turut), Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus (sehari penuh), dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember (sehari penuh).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya