Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian aturan tentang Pajak Penghasilan atau PPh bagi pekerja.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 20 Desember 2022.
Advertisement
“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” demikian keterangan dikutip dari PP No. 55/2022, Selasa (27/12/2022).
Seperti yang diketahui, Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia telah mengalami perubahan karena adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang berlaku sejak 1 Januari 2022.
Menurut pasal 17 ayat (1) dari UU HPP No. 7/2021, setidaknya ada lima kebijakan perhitungan pajak penghasilan atau PPh untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri. Berikut ini rinciannya:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen
Sementara untuk WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen. Tarif ini sudah berlaku sejak tahun pajak 2022.
Kabar Baik Soal Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak akhir 2022 kembali mencapai target 100 persen. Realisasi ini baik secara nasional, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pelayanan Pajak.
"Kabar baik menjelang pergantian tahun. Target penerimaan pajak tahun ini kembali tercapai 100 persen baik secara target nasional, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pelayanan Pajak. Saya sampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi nyata untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani Dikutip akun Instagram pribadi Sri Mulyani @smindrawati, Minggu (25/12/2022)
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun. Sedangkan hingga 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah terealisasi Rp 1.634,4 triliun atau melampaui 106 persen dari target.
Sri Mulyani menyampaikan apresiasi tertinggi dan rasa terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi nyata untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembayaran pajak.
“Saya sampaikan apresiasi tertinggi, terima kasih kepada seluruh insan @ditjenpajakri atas kerja kerasnya di tahun 2022,” kata Sri Mulyani.
Sebagai salah satu garda terdepan dalam mengelola keuangan negara, DJP harus senantiasa beradaptasi dan berinovasi dalam mengikuti dinamika zaman.
Tahun depan, lanjut Sri Mulyani, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp 1.718 triliun.
"Target ini dihitung dengan sangat berhati-hati dan mempertimbangkan koreksi harga komoditas, juga perlambatan pertumbuhan perekonomian di angka 4,7%. Ini sebuah tantangan bagi @ditjenpajakri,” ungkapnya.
Sri Mulyani berharap, seluruh insan Direktorat Jenderal Pajak terus walk the talk (melakukan apa yang dikatakan) dalam menjalankan tugasnya dan terus mensinkronisasi dengan kondisi dan dinamika yang terus bergerak.
"Selamat bekerja, insan @ditjenpajakri. Saya akan terus memberikan dukungan sepenuhnya,” ungkapnya.
Advertisement
PPN Naik Jadi 11 Persen, Penerimaan Negara Tambah Rp 53 T sampai 14 Desember 2022
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen berkontribusi besar bagi pendapatan negara.
Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN 1 persen mulai berlaku 1 April 2022.
Dalam catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip dari Belasting.id, Rabu (21/12/2022), kenaikan PPN menjadi 11 persen mampu menambah penerimaan hingga Rp 53,57 triliun sampai dengan 14 Desember 2022.
Pada bulan pertama tarif naik, kontribusi tambahan penerimaan baru mencapai Rp 1,96 triliun pada April 2022.
Kemudian angkanya konsisten meningkat hingga akhir Agustus 2022. Pada Mei 2022, tambahan penerimaan dari kenaikan 1 persen tarif PPN terkumpul Rp 5,74 triliun.
Selanjutnya, pada Juni 2022 dampak kenaikan tarif menambah penerimaan PPN sejumlah Rp 6,81 triliun. Lalu, pada Juli 2022 tambahan penerimaan naik menjadi Rp 7,15 triliun.
Pada Agustus 2022, kenaikan tarif PPN menambah penerimaan pajak atas konsumsi senilai Rp 7,28 triliun. Lalu pada September 2022 beban pajak konsumsi yang naik 1 persen sumbang tambahan setoran Rp 6,87 triliun.
Tambahan penerimaan pajak konsumsi dengan kenaikan tarif 1 persen pada Oktober 2022 mencapai Rp 7,62 triliun. Kemudian pada November 2022 tambahan setoran PPN mencapai Rp 7,57 triliun dan pada 2 pekan pertama Desember 2022 terkumpul Rp 2,57 triliun.