Alasan Terlilit Utang, Petugas Telekomunikasi Jual Belasan Baterai Tower

Aksi Rizki mencari 'rezaki' terbongkar setelah pihak provider melaporkan jika baterai tower mereka sering kali hilang. Hal itu membuat sejumlah tower tidak berfungsi secara maksimal.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 28 Des 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Gorontalo - Karena alasan terlilit utang, seorang pekerja tower di salah satu provider telekomunikasi nekat mencuri baterai tower. Pria tersebut berinisial RK alias Rizki, warga Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo.

Aksi Rizki terbongkar setelah pihak provider melaporkan jika baterai Base Transceiver Station (BTS) mereka sering kali hilang. Hal itu membuat sejumlah tower tidak berfungsi secara maksimal.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Timur Kota Gorontalo, langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Alhasil, petugas menemukan bukti jika pelakunya merupakan Rizki yang sehari-hari menjadi petugas tower.

Berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan polisi serta beberapa keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan Rizki. Setelah diinterogasi, akhirnya yang bersangkutan mengaku telah mengambil dan menjual belasan baterai tower.

Menurut Rizki, jika hal itu dilakukan karena ingin melunasi utang yang kini melilitnya. Selain itu, kebutuhan sehari-harinya pun menjadi salah satu alasan melakukan perbuatan itu.

"Saya ingin melunasi beberapa utang saya. Salah satunya utang di koperasi," kata Rizki.

"Barang ini per unit saya jual dengan harga Rp350 ribu di tempat pengepul barang bekas," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kota Timur Bripka Y Daniel Dau mengatakan, bahwa pelaku berhasil menggasak 16 baterai yang ada di dalam tower. Belasan baterai itu diambil dari tiga lokasi berbeda.

"Pelaku masuk dan mengambil barang itu dengan menggunakan kunci yang dia pegang, sebab dia adalah petugas tower," kata Bripka Y Daniel kepada Liputan6.com, Selasa (27/12/2022).

Selain itu, kata Bripka Y Daniel, pelaku beraksi saat siang hari. Hal itu tidak membuat warga sekitar curiga dengan aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

"Dengan bukti yang ada serta pengakuan pelaku, akhirnya dirinya kami tetapkan tersangka," imbuhnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya