KPK Klaim Pulihkan Aset Negara Senilai Rp3,32 Triliun Selama 8 Tahun

Selama delapan tahun terakhir KPK mengumpulkan denda Rp145.530.744.267, uang pengganti Rp706.360.835.225, dan rampasan koruptor Rp2.477.610.761.813. Totalnya Rp3.327.502.341.305.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Des 2022, 13:49 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri Ketua KPK, Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim, lembaganya berhasil memulihkan aset negara atau asset recovery akibat tindak pidana korupsi sekitar Rp3,32 triliun dalam delapan tahun terakhir.

Firli menyebut, selama delapan tahun terakhir KPK mengumpulkan denda Rp145.530.744.267, uang pengganti Rp706.360.835.225, dan rampasan koruptor Rp2.477.610.761.813. Totalnya Rp3.327.502.341.305.

"Total capaian 2014 sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp3.327.502.341.305," ujar Firli di Hari Bakti ke-20 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Tak hanya itu, Firli juga turut memamerkan upaya penegakkan hukum yang dilakukan KPK mulai dari 2004 sampai 2022. Dia menyebut, KPK telah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan.

"Sebanyak 902 perkara sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), 943 perkara di tahap eksekusi, dan total ada 1.519 tersangka yang dijerat KPK," kata dia.

Selain itu, Firli juga meminta jajarannya tak ragu membersihkan Indonesia dari tindak pidana korupsi. Termasuk mendorong tim satgas untuk gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Mengingat tugas-tugas KPK di waktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK, jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan," ujar Firli Bahuri.

 


KPK Tak Tunduk pada Siapapun

Ketua KPK, Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2022). Eltinus Omaleng ditangkap dan dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Firli meminta jajarannya bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU tersebut, dia menegaskan KPK dalam bekerja tak terpengaruh dengan kekuasaan mana pun.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun. Dan KPK tidak tunduk kepada siapapun," kata Firli.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya