Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Sebut Pentingnya Motif Sebagai Penentu Hukuman

Ahli Pidana di sidang Ferdy Sambo mengatakan, motif dapat mempengaruhi berat ringannya seseorang yang melakukan tindak pidana dijatuhi hukuman.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2022, 18:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Pidana Elwi Danil mengatakan, motif dapat mempengaruhi berat ringannya seseorang yang melakukan tindak pidana dijatuhi hukuman. Hal tersebut diungkapkan Danil saat dijadikan saksi meringankan oleh kuasa hukum kubu Sambo CS dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Mulanya, kuasa hukum Sambo, Rasmala Aritonang menanyakan apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam kaitannya pembunuhan berencana.

Danil menjelaskan, motif menjadi hal yang perlu diungkap untuk seseorang melakukan tindak pidana. Sebab dari motif tersebut seseorang akan timbul suatu kehendak dan dilanjutkan dengan tindakan yang secara sengaja.

"Kenapa saya katakan demikian, karena memang motif itu bukan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan. Akan tetapi, kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja," ujar Danil dalam ruang sidang.

"Oleh karena itu karena pentingnya untuk mengungkapkan itu saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan," sambung dia.

Ia pun memberikan ilustrasi dalam kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang yang berbeda dan di kota yang berbeda juga. Tiga orang tersebut pun dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Berdasarkan kajian dari Profesor Ahmad Ali yang dibacanya guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Danil menjelaskan tiga orang tersebut melakukan pencurian dilatar belakangi motif yang berbeda-beda

"Tiga orang itu ada yang motifnya untuk membeli obat karena anak sakit, ada yang untuk kebutuhan pribadi seperti mentraktir pacar, dan yang terakhir karena kecanduan narkoba," papar dia.

"Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," tandas Danil.

 

 


Soal Poligraf

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sebanyak 9 orang saksi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Danil juga menilai hasil tes poligraf atau tes kebohongan oleh para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak bisa dijadikan barang bukti melainkan alat bukti.

Perihal itu dikatakan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Andalas dalam memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Alat bukti dia. Ada yang menyebut poligraf itu adalah alat bukti ada yang menyebut sebagai barbuk. Tapi meskipun demikian, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu, ada standar prosedur yang harus diacu," kata Danil dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Adapun hasil dari tes Poligraf dikatakannya telah tercantum dalam Peraturan Kapolri yang bilamana tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka semua hasil tes telah bertentangan dengan aturan sehingga tidak dapat dijadikan sebuah bukti.

"Ada perkap Kapolri ya yang mengatur tentang dengan cara bagaimana orang diperiksa. Kalau seandainya hasil yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya maka tentu hasilnya itu tidak bisa diterima sebagai bukti," pungkas dia.

"Kenapa demikian karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar dengan cara yang melawan hukum maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam tersebut," tambahnya.

Menanggapi itu, kuasa hukum Sambo Rasamala Aritonang meminta untuk dijelaskan apa konsekuensi yang hasil poligraf dijadikan alat bukti yang tidak benar.

"Boleh dilanjutkan prof konsekuensinya apa kalau kemudian itu menjadi alat bukti yang tidak benar dalam konteks mempertimbangkan nanti dalam pemidanaan, konsekuensinya apa, apakah tetap bisa digunakan atau harus dikesampingkan dari pertimbangan?," tanya Rasamala.

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan maka tentu kalau seandainya dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah harus dikesampingkan,"respons Elwil.

 

 

 

Reporter : Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya