Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan kasus dugaan korupsi sebanyak 4.623 sepanjang 2022. Laporan diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut ribuan laporan tersebut diterima KPK lewat berbagai sarana mulai dari media sosial hingga aksi demontrasi atau secara langsung.
"Selama 2022 KPK telah menerima 4.623 laporan, melalui email, KPK Wishtle Blowing System (KWS), langsung atau demonstrasi, media sosial, SMS, surat atau fax, maupun telepon," ujar Johanis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga
Advertisement
Johanis mengatakan, laporan dugaan korupsi terbanyak berasal dari DKI Jakarta sejumlah 585 pengaduan. Kemudian, daerah Jawa Barat 429 laporan Sumatera Utara 379, Jawa Timur 357, serta Jawa Tengah 237 pengaduan.
"Dari total 4.623 pelaporan, sejumlah 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan, dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi," kata dia.
Johanis menyebut, dari 4.260 laporan masuk yang diverifikasi pihaknya, hanya 10 laporan yang ditindaklanjuti di internal lembaga antirasuah.
"Dari hasil verifikasi 10 laporan diteruskan untuk ditindaklanjuti internal KPK karena berkaitan dengan tugas dan wewenang unit kerja lain di internal KPK," kata dia.
Adapun, 10 laporan yang berhasil diverifikasi tersebut diteruskan ke beberapa unit di KPK. Di antaranya, tiga laporan diteruskan ke Biro Humas KPK, dua laporan diteruskan ke Inspektorat KPK, dan tiga laporan ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah.
"Penerusan ke Deputi Bidang Penindakan sebanyak satu laporan dan penerusan ke Deputi Bidang Penindakan dan Dewan Pengawas sebanyak satulaporan," ungkapnya.
KPK Minta Laporan Dugaan Korupsi Dilengkapi Uraian Fakta
Sementara itu, sebanyak 1.631 pengaduan ditindaklanjuti untuk penelaahan. Sedangkan sebanyak 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti lantaran tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.
"KPK mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta, sehingga KPK dapat menindaklanjutinya," kata Johanis.
Dia menegaskan, KPK akan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK menyadari peran publik dalam pemberantasan korupsi, diantaranya melalui pelaporan atau pengaduan masyarakat," kata Johanis Tanak.
Advertisement