Sertifikasi Aset Daerah Pemkab Tulungagung Ditargetkan Tuntas Akhir 2023

Ada sejumlah kendala dalam proses sertifikasi aset daerah. Pertama, karena persyaratan yang dibawa/diserahkan ke Kantor ATR BPN tidak/kurang lengkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2022, 15:00 WIB
Sertifikat Tanah

Liputan6.com, Tulungagung - Proses sertifikasi aset daerah milik Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditargetkan tuntas sebelum akhir tahun 2023. Aset dearah pemkab tersebut menyebar di sejumlah kecamatan di Tulungagung.

Hal itu disampaikan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai penyerahan sertifikat tanah secara simbolis di kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Tulungagung, Selasa (27/12/2022).

"Masih banyak aset daerah yang belum tersertifikasi. Ada yang persyaratan kurang lengkap, bukti perolehan, masih mencari data akurat dan lengkap, batas-batas dan sebagainya," kata Maryoto usai kegiatan, dilansir dari Antara.

Dari total aset yang dimiliki daerah secara de facto, lanjut dia, diperkirakan yang belum bersertifikat sekitar 40 persen.

Persentase ini mengacu pada jumlah bidang tanah milik daerah yang telah bersertifikat dibanding dengan jumlah keseluruhan aset, yakni 1.294 berbanding 1.881 bidang tanah.

"Rencananya sisa aset yang belum tersertifikasi akan kami selesaikan pada 2023," katanya.

Menurut Maryoto, ada sejumlah kendala dalam proses sertifikasi aset daerah. Pertama, karena persyaratan yang dibawa/diserahkan ke Kantor ATR BPN tidak/kurang lengkap.

"Kedua, biasanya karena bukti petunjuk minim. Kami masih mencari data yang akurat dan lengkap. Batas-batas dan sebagainya," kata Maryoto.

Untuk itu, pihaknya saat ini berupaya mengoptimalkan inventarisasi aset yang hendak disertifikasi.

"Tahun depan (2023) kami telah anggarkan Rp600 juta untuk penyelesaian program sertifikasi aset daerah," ujarnya..

 


Didukung Kantor Pertanahan

Maryoto menambahkan, pihaknya sudah maksimal dalam pemanfaatan aset. Meski diakui ada beberapa yang belum dimanfaatkan, seperti eks Ruko Belga yang baru dieksekusi beberapa waktu lalu.

"Itu kepemilikan pemda, maka akan kami luruskan," ucapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung Ferry Saragih mengatakan, pihaknya bakal mengakomodasi sertifikasi aset pemkab tahun 2023. "Kami ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) dan pengadaan rutin.

"Asalkan tidak bermasalah, saya menjamin seluruh aset bisa tersertifikasi," katanya.

Dalam rangkaian kegiatan itu, Pemkab Tulungagung menerima simbolis 203 aset daerah miliknya melalui pengadaan rutin dan 59 lainnya lewat jalur PTSL.

INFOGRAFIS: Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik (Liputan6.com/ Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya