Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, mungkin ada pelanggaran HAM biasa. Namun Mahfuz MD tidak dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.
"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).
Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada aksi pelanggaran HAM berat dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," ucapnya.
Baca Juga
Advertisement
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman sebelumnya mengungkapkan, berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap.
"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Lima tersangka yang dimaksud adalah SS yang merupakan Panpel pertandingan, AH dari Securty Officer, serya tersangka WSP, BSA, dan HM dari unsur Polri.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni AHL dari PT LIB, berkas perkaranya harus dikembalikan. Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara AHL kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.
"Sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan dua kali dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim lantaran dinilai belum lengkap. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti.
Terakhir, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa pada Kejati Jatim pada 13 Desember 2022.
Tersangka Bebas
Salah satu tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bakal dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan). Dia adalah Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Akhmad Hadian Lukita selaku mantan Dirut PT LIB tak bisa diajukan ke proses penuntutan atas tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan orang tersebut.
Enam+02:28VIDEO: Mensos Serukan Semangat Kesetiakawanan di HKSN dan HDI 2022"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," kata Dedi, Kamis (22/12/2022).
Dedi menerangkan, Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah berkomunikasi dengan tim Jaksa Kejati Jatim.
Diketahui bahwa hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional. Dalam kaitan dengan perkara ini, JPU diberikan kewenangan memeriksa berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujar dia.
Advertisement