Saham Emiten Rokok Merosot di Tengah Sentimen Larangan Penjualan Batangan

Begini gerak saham emiten rokok pada perdagangan Selasa, 27 Desember 2022 seiring ada sentimen larangan penjualan rokok batangan.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Des 2022, 07:43 WIB
Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai 2023. Langkah larangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Lalu bagaimana gerak saham emiten rokok seiring rencana pemerintah tersebut?

Mengutip data RTI, pada perdagangan saham Selasa, 27 Desember 2022, saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) turun 2,24 persen ke posisi Rp 18.550 per saham. Saham GGRM dibuka stagnan di Rp 18.975. Harga saham GGRM berada di level tertinggi Rp 19.125 dan terendah Rp 18.550 per saham. Total frekuensi perdagangan 894 kali dengan volume perdagangan 8.069 saham. Nilai transaksi Rp 15 miliar.

Koreksi harga saham juga diikuti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Saham HMSP melemah 2,19 persen ke posisi Rp 895 per saham. Saham HMSP dibuka melemah tipis lima poin ke posisi Rp 910 per saham. Saham HMSP berada di level tertinggi Rp 910 dan terendah Rp 890 per saham. Total frekuensi perdagangan 2.915 kali dengan volume perdagangan 191.726 saham. Nilai transaksi Rp 17 miliar.

Selain itu, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) merosot 3,79 persen ke posisi Rp 635 per saham. Saham WIIM dibuka stagnan Rp 660 per saham. Saham WIIM berada di level tertinggi Rp 665 dan terendah Rp 615 per saham. Total frekuensi perdagangan 825 kali. Total volume perdagangan 57.606 saham. Nilai transaksi Rp 3,6 miliar.

Sedangkan saham PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) cenderung stagnan. Saham ITIC dibuka naik dua poin ke posisi Rp 244 per saham. Saham ITIC berada di level tertinggi Rp 248 dan terendah Rp 238 per saham. Total frekuensi perdagangan 79 kali dengan volume perdagangan 1.136 saham. Nilai transaksi Rp 27,8 juta.

Mayoritas saham emiten rokok yang melemah itu terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melompat signifikan. Mengutip data RTI, IHSG melesat 1,28 persen ke posisi 6.923,02. Indeks LQ45 bertambah 0,56 persen ke posisi 940,38.  Sebagian besar indeks saham acuan menguat. Pada perdagangan Selasa pekan ini, IHSG berada di level tertinggi 6.933,88 dan terendah 6.841,12.


Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan untuk Jaga Kesehatan Warga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Kabinet Pengarahan Presiden dan APBN 2022 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 17 November 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran, mulai tahun 2023. Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi kepada wartawan di Pasar Pujasera Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.

Menurut dia, beberapa negara bahkan sudah terlebih dahulu melarang penjualan rokok. Sementara itu, kata Jokowi, hanya rokok batangan saja yang dilarang dijual di Indonesia.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih (jual rokok), tapi untuk yang (rokok) batangan tidak," jelas Jokowi.

Sebelumnya, larangan tentang penjualan rokok ketengan tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022.

Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin 26 Desember 2022.

 

 


Selanjutnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai kepastian kenaikan harga BBM Subsidi. Ia menegaskan, soal ini masih dilakukan penghitungan. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Prevalensi Merokok Turun

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan mendapatkan dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan larangan ini akan berdampak positif yaitu menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.

"Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia," ujar Tulus kepada merdeka.com, Senin (26/12/2022).

Selain itu, dampak positif atas larangan menjual rokok ketengan yaitu kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah akan efektif tercapai. Mengingat, kenaikan cukai selama ini tidak cukup efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.

"Karena rokok masih dijual seacara ketengan sehingga harganya terjangkau," ujar Tulus.

Dia menambahkan, larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan cita-cita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam undang-undang tersebut, barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya