Liputan6.com, Bitung - Seorang pria berinisial BT (30) tega menganiaya pamannya sendiri bernama JM (51). Kasus ini terjadi di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut, pada Juni 2022 silam.
“Setelah sekian lama buron, pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (27/12/2022) pagi.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah kakak korban yang juga merupakan ibu kandung terduga pelaku, yang saat itu sedang sakit.
Baca Juga
Advertisement
“Saat itu, korban dihubungi salah satu saudaranya agar ke rumah kakaknya yang sedang sakit,” ujar Abast.
Tak lama berselang, tiba-tiba datang polisi mencari pelaku yang terlibat sebuah kasus sebelumnya. Karena tak mendapatkan terduga pelaku, polisi pun pergi.
Namun saat polisi pergi, korban melihat pelaku sedang bersembunyi sehingga korban kembali memanggil polisi.
Karena emosi pamannya memanggil kembali polisi, pelaku lantas berteriak, tetapi saat itu langsung ditegur korban. Tak terima ditegur korban, pelaku lalu memukul dengan sebuah linggis ke arah kepala korban.
“Namun berhasil ditangkis dengan tangan kirinya, sehingga membuat tangan kiri korban patah dan terluka,” kata Abast.
Melihat polisi sudah datang ke rumah, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah sekian lama buron, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Penyidik Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Simak juga video pilihan berikut: