DPR AS Larang Pemakaian TikTok di Piranti Resmi Pemerintah, Ada Apa?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat memutuskan untuk melarang penggunaan TikTok di piranti resmi pemerintah.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 28 Des 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi TikTok. (dok. Unsplash.com/@franckinjapan)

Liputan6.com, Washington D.C - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat memutuskan untuk melarang penggunaan TikTok di piranti resmi pemerintah.

"Aplikasi video asal China yang sangat populer, TikTok, telah dilarang digunakan di semua piranti yang dikelola Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat," demikian petikan pernyataan bagian administrasi DPR AS seperti dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (28/12/2022).

Larangan tersebut mengikuti undang-undang yang akan segera berlaku, tentang larangan penggunaan aplikasi itu dari semua piranti pemerintah Amerika Serikat.

Dalam pesan yang dikirim kepada semua anggota DPR dan staf, Kepala Pejabat Administratif DPR (CAO) mengatakan aplikasi TikTok itu dinilai "berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan". Oleh sebab itu harus dihapus dari semua piranti yang dikelola oleh DPR AS.

Aturan baru itu mengikuti serangkaian langkah oleh pemerintah negara bagian AS yang melarang penggunaan TikTok pada piranti pemerintah.

TikTok adalah aplikasi milik ByteDance Ltd. yang berbasis di Beijing.

Hingga akhir pekan lalu, 19 negara bagian di Amerika Serikat telah memblokir sebagian aplikasi TikTok dari piranti yang dikelola negara karena khawatir pemerintah China dapat menggunakan aplikasi itu untuk melacak keberadaan warga Amerika dan menyensor konten.

Omnibus RUU Anggaran bernilai 1,66 triliun yang disahkan pada minggu lalu untuk mendanai pemerintah Amerika Serikat hingga 30 September 2023, juga mencakup ketentuan yang melarang aplikasi itu pada piranti yang dikelola pemerintah federal dan mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangani RUU itu menjadi undang-undang.

 


Akan Dilarang Secara Nasional di AS?

Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Juru bicara Kepala Pejabat Administrasi DPR kepada Reuters pada Selasa (27/12) mengatakan “dengan pengesahan omnibus yang melarang TikTok pada piranti cabang eksekutif itu, CAO bekerjasama dengan Komite Administrasi DPR akan menerapkan kebijakan serupa di DPR.”

Pesan kepada staf itu mengatakan siapa pun yang memiliki TikTok di piranti mereka, akan segera dihubungi untuk menghapusnya.

Pengunduhan aplikasi itu di masa mendatang juga akan dilarang.

TikTok belum memberikan komentar apapun tentang aturan baru di Amerika Serikat itu.

Anggota-anggota parlemen AS telah mengajukan proposal untuk menerapkan larangan aplikasi TikTok secara nasional.


14 Negara Ini Melarang TikTok, Simak Alasannya

Ilustrasi Aplikasi TikTok Credit: freepik.com

Sejumlah negara resmi melarang penggunaan aplikasi media sosial TikTok. Pemblokiran TikTok dilakukan dengan alasan keamaan data dan privasi. Terbaru, total ada sembilan negara bagian Amerika Serikat yang melakukannya.

Melansir dari Reuters, aplikasi TikTok dilarang, bermula dari peringatan badan intelijen AS FBI, yang mengatakan pemerintah China bisa menggunakan aplikasi TikTok untuk mengumpulkan data jutaan pengguna di negara itu.

Negara yang melarang TikTok tidak hanya negara bagian Amerika. Ada China, India, Pakistan, Bangladesh, dan Indonesia pun pernah melakukannya. Negara yang melarang TikTok mayoritas melakukan “banned” sebagai tanggapan dari banyak laporan negatif tentang aplikasi media sosial ini.

Melansir dari Antara, TikTok menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Perusahaan induk TikTok ByteDance membela langkah-langkah perlindungan privasi dengan mengatakan data pengguna AS disimpan di Amerika serta konten dan kebijakan AS dipimpin tim yang berbasis di negara tersebut.

Itu artinya tidak ada pengaruh dari China atau pemerintahnya. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam empat belas negara yang melarang TikTok dan alasannya, Kamis (15/12/2022).

Selengkapnya klik di sini...


Ngakunya Sakit Punggung dan Minta Cuti, Wanita Ini Dipecat Usai Ketahuan Twerking di TikTok

Seorang wanita Spanyol baru-baru ini kalah dalam pertarungan pengadilan melawan perusahaan yang memecatnya karena diduga memposting video twerking di TikTok.

Ia dituntut karena melakukan gerakan video TikTok saat cuti berbayar karena sebelumnya dilaporkan mengalami sakit punggung yang parah.

Pengadilan Tinggi Kehakiman di wilayah Spanyol Castilla Leon baru-baru ini menguatkan keputusannya untuk memecat seorang kasir atas serangkaian video TikTok yang dianggap "tidak sesuai dengan alasan penyakit yang ia alami".

Wanita itu dalam surat-surat pengadilan, dilaporkan sebagai karyawan Semark AC Group SA, perusahaan di belakang rantai supermarket di Spanyol, dikutip dari laman Oddity Central, Rabu (21/12/2022).

Dia telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2006, tetapi pada akhir Januari 2021 mengambil cuti berbayar dalam jangka waktu panjang. Ia mengklaim bahwa dia menghadapi masalah punggung yang serius. Namun, aksinya di TikTok justru menampilkan sebaliknya.

Menurut surat kabar Spanyol La Vanguardia, pada 14 September 2021, wanita itu mengirimkan pemberitahuan resmi tentang pemecatannya, memberi tahu wanita tersebut bahwa seorang manajer area telah mengakses akun TikTok publiknya dan memberi tahu perusahaan bahwa dia sedang melakukan gerakan di TikTok dan tidak sesuai dengan laporan kondisi kesehatannya.

Departemen sumber daya manusia Semark AC Group SA melanjutkan untuk memantau akun tersebut dan memastikan bahwa punggungnya tampak cukup sehat untuk melakukan beberapa gerakan di area dada.

"Apa yang awalnya dikatakan sebagai diagnosis penyakit punggung, namun sebuah video menunjukkan ada upaya penipuan dalam sistem klaim tunjangan dan kurangnya rasa hormat terhadap perusahaan dan rekan-rekannya," bunyi surat pemecatan yang dikutip dalam persidangan pengadilan.

Infografis Donald Trump Vs TikTok. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya