Liputan6.com, Jakarta Adipati Dolken beberapa tahun lalu melakukan transaksi jual beli rumah seharga miliaran rupiah. Namun ia belakangan merasa transaksi jual beli rumah tersebut tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan.
Usai transaksi dilakukan, Adipati Dolken kemudian menyadari bahwa dirinya tidak memiliki akses jalan seperti apa yang dijanjikan sebelumnya. Dari situ, pihak Adipati Dolken kemudian melaporkan penjual yaitu Sandra Soemanto ke pihak kepolisian.
Sandra dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan tindak pencucian uang. Terkait hal tersebut, Sandra sendiri mengaku bingung dengan tudingan yang dilayangkan oleh pihak Adipati Dolken tersebut.
"Saya dituduh melakukan penipuan dan pencucian uang, saya bingung penipuannya di mana? Karena sampai saat ini rumah sudah ditempati, sertifikat semua surat-surat sudah saya kasih ke Adipati. Pencucian uangnya saya juga bingung kok sampai pencucian uang," kata Sandra Soemanto seperti dalam tayangan Kiss Indosiar, Selasa (27/12/2022).
"Karena saya bangun rumah itu Adipati hanya menyetor Rp 25 juta. Dan itu saya bangun dengan biaya saya pribadi, saya jual rumah juga untuk ini bisa selesai," sambungnya.
Baca Juga
Adipati Dolken dan Canti Tachril Dikaruniai Putri Pertama Bernama Naeswari Isthika Dyah Koesmadji
6 Potret Naeswari Isthika Dyah Anak Adipati Dolken yang Menggemaskan, Sang Aktor Siap Ngerem Bandelnya Setelah Dikaruniai Seorang Putri
Profil Adipati Dolken Bintang Film Akhirat: A Love Story, Mengawali Karier Lewat Sinetron Kepompong
Advertisement
Tak Mau Bayar
Sebaliknya, Sandra menyebut bahwa Adipati enggan membayar biaya untuk beberapa perbaikan atau renovasi yang diminta untuk rumah tersebut.
"Pada saat pembangunan itu sampai selesai, Adipati banyak minta perbaikan, saya klaim ke dia, dia nggak mau bayar. Ya sudah lah daripada lama, saya okein aja, kita selesaikan transaksi," beber Sandra.
Advertisement
Jalan Kavling
Sementara untuk akses jalan yang selama ini dipertanyakan pihak Adipati Dolken, Sandra tetap bersikukuh bahwa jalan tersebut adalah jalan milik kavling.
"Tapi di ujung cerita ya ini, saya diklaim tanah itu nggak ada jalan. Padahal dari awal sampai hari ini nggak ada yang nutup jalan. Jalan dari dulu memang itu jalan, jalan kavling," ujar Sandra.
Fakta Berbeda
Di sisi lain, Ernest Samudra selaku kuasa hukum Adipati Dolken menemukan bahwa rupanya tanah yang dimanfaatkan untuk akses jalan itu rupanya masih berstatus milik orang lain.
"Di dalam keterangan KPR pun surveyor bilang bahwa akan ada jalan, dari pamflet atau brosur yang dibuat oleh Sandra Soemanto, itu ada jalan. Ternyata kenyataannya tidak ada jalan. Jalan itu dimiliki oleh pihak ketiga dan belum dilunasi oleh Sandra," beber Ernest.
"Ada juga bukti yang menyatakan bahwa Sandra Soemanto itu waktu membangun rumah Adipati itu meminta izin kepada pemilik tanah, jadi memang tanah itu bukan tanah jalan yang disediakan untuk Adipati sebagai fasilitas umum, tapi milik orang lain," tambahnya.
Advertisement