Kejagung Dalami Peran Dirut Waskita Karya di Pusaran Kasus Korupsi

Kejagung tengah mendalami peran dari Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Des 2022, 12:15 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peran dari Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan memeriksa kembali Destiawan Soewardjono atas perkara tersebut.

Penyidik menelisik sejauh mana peran hingga tanggung jawab Dirut aktif tersebut dalam pengambilan keputusan seputar kasus yang diusut.

"Bagaimana pun juga dia (Destiawan) kan orang yang sibuk dan punya tanggung jawab penuh pada organisasi yang dia pimpin, kan begitu. Ketika ada ruang dan waktu diperiksa ya kita optimalkan itu. Lalu apakah bakal diperiksa lagi, kemungkinan itu pasti ada," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Kuntadi menyebut, penyidik akan menelisik sesuai aturan atau tidaknya setiap prosedur yang dijalankan oleh Destiawan Soewardjono. Tentunya, pasti ada pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya.

"Jadi nanti bakal didalami lagi bagaimana proses pengambilan keputusannya. Masa uang sebesar itu bisa lolos begitu saja dan pertanggungjawaban tidak jelas. Kita akan cermati betul hal ini," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Rianto (BR).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Rabu 21 Desember 2022, Destiawan sudah kelar diperiksa dan meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB. Terlihat adanya upaya menghindari awak media.

Kurang lebih 10 jam Destiawan menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung. Meski sempat ditemui saat istirahat salat Maghrib, dia enggan meladeni awak media.


Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Kasus Pidana Korupsi Waskita

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, untuk tersangka Bambang Rianto. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 21 Desember 2022.

Ada tiga saksi yang diperiksa, mereka adalah Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, dan G selaku Mantan Direktur Operasi III PT Waskita Karya.

"Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 15 Desember 2022.


3 Orang Tersangka

Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Para tersangka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan," jelas Ketut.

Tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan NM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Adapun peran dari tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yakni telah melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto BR yang telah ditahan sebelumnya, dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu.

Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai," Ketut menandaskan.

Kejagung telah menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022.

Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penyalahgunaan Dana Sebesar Rp 2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2 triliun yang tidak sesuai peruntukan atau bahkan kepentingan pribadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.

"Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast)," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022.

Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast diduga digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya.

"Dari hasil penyidikan kita penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan kami sekarang sedang fokus menelusuri kemana aliran dana itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan," jelas dia.

Kuntadi menyebut, pihaknya tengah fokus dalam penelusuran penyelewengan dana Rp 2 triliun tersebut. Yang pasti, penyidik telah mengetahui bahwa ada ketidaksesuaian fasilitas dana dengan perhitungan dan sejauh ini penelusuran tersebut masih membutuhkan bukti pendukung.

"Enggak (bukan estimasi nilai dana). Kan SCF, tinggal apakah Rp 2 triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari," Kuntadi menandaskan.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya