Syarat Daftar PPPK Teknis Perpusnas RI, Dibuka 93 Formasi Jabatan

Pelamar yang berhasil lulus seleksi nantinya akan menempati salah satu dari tiga unit kerja.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 28 Des 2022, 14:00 WIB
Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Perpusatakaan Nasional atau Perpusnas RI membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022. Pendaftaran PPPK Teknis dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 mendatang.

Informasi ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: 12560/2/KPG.01.00/XII.2022 tentang Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Tahun 2022.

Kali ini Perpusnas menerima 93 formasi dengan 14 jabatan yang tersedia dalam rekrutmen PPPK Teknis 2022. Pelamar yang berhasil lulus seleksi nantinya akan menempati salah satu dari tiga unit kerja, antara lain di Perpusnas RI di Jakarta, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno Blitar, dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta di Bukittinggi.

Adapun rincian jabatan dari lowongan PPPK Perpusnas 2022 antara lain sebagai berikut.

1. Ahli Pertama – Pustakawan: 26 formasi

2. Ahli Pertama – Analis SDM: 1 formasi

3. Ahli Pertama – Arsiparis: 10 formasi

4. Ahli Pertama – Penerjemah (Lulusan Sastra Cina): 1 formasi

5. Ahli Pertama – Penerjemah (Lulusan Sastra Belanda): 1 formasi

6. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 1 formasi

7. Ahli Pertama – Perencana: 2 formasi

8. Ahli Pertama – Pranata Komputer: 12 formasi

9. Ahli Pertama – Statistisi: 2 formasi

10. Terampil – Pustakawan: 12 formasi

11. Terampil – Pranata SDM Aparatur: 2 formasi

12. Terampil – Arsiparis: 10 formasi

13. Terampil – Pranata Humas: 1 formasi

14. Terampil – Pranata Komputer: 12 formasi

 


Persyaratan Khusus

BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)

Calon pelamar yang tertarik mendaftarkan diri dalam rekrutmen ini harus memenuhi kualifikasi khusus seperti yang telah ditentukan. Berikut ini rincian persyaratan khusus jika ingin daftar PPPK Teknis Perpusnas.

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) ditentukan 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau b) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

4. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);

5. Formasi Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan dan Jabatan Terampil – Pustakawan, diutamakan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.

6. Formasi Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sastra Cina diutamakan memiliki hasil tes HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) dengan sertifikat HSK 4 (B2) yang berlaku 2 tahun terakhir;

7. Formasi Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah dengan kualifikasi pendidikan S-1 Sastra Belanda diutamakan memiliki Sertifikasi Profesi Penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat sangat unggul atau istimewa;

8. Formasi Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, wajib melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1

 


Instansi yang Buka Lowongan PPPK

Ilustrasi Seleksi PPPK (Istimewa)

Di samping itu, sejauh ini sudah ada setidaknya 27 instansi yang membuka pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022. Adapun rinciannya antara lain sebagai berikut.

1. Badan Kepegawaian Negara (BKN): 286 formasi

2. Kementerian Agama (Kemenag): 49.549 formasi

3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): 128 formasi

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 849 formasi

5. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):

a. 93 formasi di Kominfo

b. 68 formasi LPP TVRI

c. 362 formasi LPP RRI

6. Kementerian Pertahanan (Kemhan): 332 formasi

7. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): 91 formasi

8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR): 2.706 formasi

9. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB): 49 formasi

10. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (Kementerian LHK): 1.987 formasi

11. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf): 191 formasi

12. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 21 jabatan

13. Kementerian Koordinator Bidang Pembangungan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK): 147 formasi

14. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): 100 formasi

15. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): 576 formasi

16. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 107 formasi

17. Badan Pangan Nasional: 124 formasi

18. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): 1.964 formasi

19. Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): 151 formasi

20. Mahkamah Agung (MA): 921 formasi

21. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM): 458 formasi

22. Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT): 100 formasi

23. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP): 65 formasi

24. Kementerian Sosial (Kemensos): 156 formasi

25. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): 357 formasi

26. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 2.500 formasi

27. Kementerian Perdagangan (Kemendag): 174 formasi

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya