PPATK Sebut Transaksi Judi Online di Indonesia Naik selama 2022, Jadi Rp 81 Triliun

PPATK telah menyampaikan 68 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana judi online

oleh Tira Santia diperbarui 28 Des 2022, 16:00 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 68 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana judi online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Nominalnya mencapai Rp 81 triliun.

"Hal yang menarik di tahun 2022 ini terkait dengan, walaupun sebenarnya telah terjadi jauh sebelum tahun 2022, tapi berkembang khususnya di semester terakhir, terkait judi online," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

Ivan pun merinci terdapat hasil Analisis (Proaktif) sebanyak 25, Hasil Analisis (Reaktif) sebanyak 42, dan Informasi sebanyak 1 laporan.

Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81 triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022).

Adapun tipologi transaksi terkait perjudian yang semakin meningkat berdasarkan analisis PPATK adalah perjudian yang dilakukan secara elektronik atau judi online.

Modus yang dilakukan biasanya, pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian.

Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara. Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktifitas judi.

Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto, dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.

"Terkait modus memang bervariasi. Kita melihat hasil dari keuntungan judi online ini dipakai untuk kegiatan usaha, tidak hanya restoran, atau usaha tertentu, tapi bisa jadi diputar untuk modal berikutnya," pungkasnya.


Iklan Judi Online Berseliweran di Laman Aplikasi App Store, Pengembang Meradang

Apps Store di perangkat iOS. (Doc: AppsBuilder)

Apple mulai menampilkan lebih banyak iklan di App Store sejak 25 Oktober 2022, terutama di tab 'Today' dan di bagian bawah daftar aplikasi.

Sejak iklan berseliweran, beberapa pengembang mengeluh tentang adanya iklan perjudian (judi online) di bawah listing mereka.

Hal ini tentu membuat tak nyaman ketika iklan judi online itu tidak terkait dengan aplikasi mereka. Salah satu pengembang yang bersuara adalah Marco Arment.

Ia memposting tangkapan layar di Twitter yang menampilkan iklan judi online di halaman App Store untuk aplikasi podcast-nya, Overcast.

Mengutip Engadget, Jumat (28/10/2022), pengembang lain juga melaporkan masalah serupa dan menjelaskan bahwa mereka tidak setuju dengan iklan kasino di halaman produk mereka.

Merespons keluhan para pengembang, Apple mengatakan kepada MacRumors bahwa perusahaan telah menjeda iklan yang terkait dengan perjudian dan beberapa kategori lainnya di halaman produk App Store.

 


Kurang Tegas

Ilustrasi App Store (Foto:Shutterstock)

Pernyataan Apple dinilai kurang tegas, kerena belum diketahui apakah masih akan melanjutkan penayangan iklan judi online setelah reaksi mereda atau tidak.

Kata 'jeda' tampaknya menunjukkan bahwa perubahan itu hanya sementara. Seperti yang dicatat MacRumors, banyak pengguna mengkritik Apple karena menayangkan iklan kasino secara keseluruhan dan bukan hanya karena mereka ditayangkan dalam daftar aplikasi.

Florian Mueller dari blog FOSS Patents menilai, dengan memasang iklan di halaman aplikasi, Apple memaksa pengembang untuk mengumpulkan uang untuk membeli ruang iklan tersebut.

Jika mereka tidak membelinya, pesaing dapat menggunakannya dan mengambil pelanggan potensial.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya