Menperin Sebut Insentif Mobil Listrik Ditujukan untuk Harga di Bawah Rp 800 Juta, tapi..

Mempercepat peralihan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah berencana untuk memberikan insentif pembelian mobil listrik, hybrid, motor listrik, dan motor konversi.

oleh Arief Aszhari diperbarui 28 Des 2022, 19:33 WIB
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Konvoi kendaraan listrik berlangsung dari GBK menuju Monas. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Guna mempercepat peralihan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah berencana untuk memberikan insentif pembelian mobil listrik, hybrid, motor listrik, dan motor konversi.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah akan menghitung harga mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

"Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp 800 juta. Ini bisa saja, belum final," kata Menperin dikutip dari Antara, Selasa (28/12/2022).

Menperin menyampaikan menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.

"Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi," kata Menperin.

Prinsipnya, lanjut Menperin, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai.

Menperin menegaskan pemerintah akan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.

Untuk besaran insentif mobil listrik, kata dia, pemerintah berencana memberikan insentif senilai Rp80 juta, mobil hibrid Rp40 juta, dan motor listrik Rp8 juta.


Insentif Bus Listrik

Sementara untuk bus listrik, Menperin mengatakan tengah melakukan kajian, di mana rata-rata harga bus listrik sebesar Rp1,3 miliar.

"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya," ujar Menperin.

Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif mobil listrik dan motor listrik menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan.

Menurut Menperin, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.

Sementara untuk waktu penerapannya, Menperin menyampaikan belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.

Infografis Kesiapan dan Strategi Urai Kemacetan Saat Periode Libur Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya