Liputan6.com, Palembang - Tahun 2022 hampir usai. Namun, ada banyak peristiwa yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Beberapa kasus yang mencuri perhatian yakni kasus pelecehan dan penganiayaan, yang mengakibatkan korbannya trauma dan meninggal dunia.
Liputan6.com merangkum dalam Kaleidoskop 2022, dengan 6 kasus pelecehan dan penganiayaan yang terjadi di Sumsel sepanjang tahun 2022.
Advertisement
Sopir Travel Cabul
Sopir travel Palembang-Prabumulih di Sumsel, DSB (24), harus meringkuk dalam dinginnya penjara. Aksi pencabulan yang dilakukannya ke penumpangnya, akhirnya harus dipertanggungjawabkannya.
Peristiwa asusila tersebut terjadi pada pertengahan bulan November 2021. Saat itu, M (16), penumpang DSB, naik dari Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu Palembang dan ingin pulang ke Kota Prabumulih Sumsel.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jailili menuturkan, saat kejadian, hanya korban sendiri yang naik mobil travel pelaku.
Karena tidak ada penumpang lain, korban disuruh pelaku untuk duduk di kursi depan. Setelah M naik, DSB langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tanpa mencari penumpang lainnya.
"Dalam kendaraan itu korban hanya berdua dengan pelaku. Di perjalanan tersebut, pelaku mulai melancarkan pencabulan," ucapnya di Prabumuli Sumsel, Jumat (7/1/2022).
Korban M pun sempat melakukan penolakan, tetapi pelaku DSB malah menganiaya korban dengan cara memukul di bagian kepala korban. Pelaku yang juga sedang menenggak minuman keras, langsung mengancam akan kembali menganiaya korban.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelecehan Mahasiswa Unsri
Kasus pelecehan di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) terkuak. Ada dua orang dosen tetap, yang dituduh melakukan aksi tak terpuji tersebut.
Salah satu dosen yang terjerat kasus tersebut yakni AN, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan RZ, dosen sekaligus Kepala Program Studi (Kaprodi) di Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Sumsel.
Karena kedua dosen tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka mereka akan menyerahkan status keduanya ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Pada hari Kamis (17/2/2022), Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang Sumsel menggelar sidang perdana kasus tersebut secara daring.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, diketuai Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang, Siti Fatimah. AN didakwa telah melakukan tindak pelecehan dan melanggar Pasal 281 atau pasal 289 atau pasal 294 KUHPidana.
Advertisement
Calon Pengantin Dibunuh
Satu bulan jelang pernikahannya, Hajrat harus tewas di tangan tetangganya sendiri. Pertikaian berdarah tersebut berawal pada Minggu (5/2/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik SMK Negeri (SMKN) 06 di Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir Sumsel.
Pelaku SL dan TG yang sedang membersihkan kebun tersebut, langsung didatangi Hajrat dan ayahnya, Darmawan. Cekcok mulut pun terjadi, karena tugas membersihkan kebun yang sebelumnya ditugaskan ke korban dan ayahnya, tergantikan oleh kedua pelaku.
Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman menuturkan, adu mulut tersebut berujung maut. SL menikamkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis egrek (alat petik kelapa sawit), ke tubuh Hajrat hingga korban meninggal dunia.
"Motifnya sakit hati. Kebun itu milik sekolahan, pelaku bekerja di sana menggantikan Darmawan," katanya di Polres Ogan Ilir, Sabtu (26/2/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Tim Polres Ogan Ilir yang mendapati laporan pembunuhan tersebut, berusaha mencari tahu keberadaan SL dan TG.
Akhirnya, pelaku SL ditangkap tak lama usai pertikaian berdarah tersebut. SL sempat dirawat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan saat pertikaian berdarah tersebut.
Kematian Siswa Gontor
Soimah tak dapat lagi membendung rasa sedihnya, di depan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, ketika menceritakan kembali kisah dukanya kehilangan putra sulungnya, Albar Mahdi (16).
Pertemuan mereka terjadi saat Hotman Paris Hutapea bertandang ke Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), dalam rangka mendampingi korban pemukulan anggota DPRD Palembang, MZ, Minggu (4/9/2022).
Didampingi ayahnya, jenazah Albar, siswa kelas 5i Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo Jatim, tiba di rumah duka di Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Rabu (23/8/2022) siang.
Jasad Albar Mahdi akhirnya dikebumikan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, pada Rabu sore, tak jauh dari rumah duka.
"(Meninggal dunia) diduga karena tindak kekerasan. Sudah dikubur, tidak ada visum, belum buat laporan polisi. Karena pertimbangan menyangkut lembaga besar, Gontor. Iya (meninggal dunia di Ponpes Gontor 1)," ucapnya kepada Hotman Paris, yang ditayangkan di akun @hotmanparisofficial, Selasa (5/9/2022).
Jasad anaknya akhirnya dibawa pulang dengan didampingi perwakilan Ponpes Gontor 1 Ponorogo Jatim, Ustaz Agus. Di hadapan pelayat, perwakilan Ponpes Gontor 1 Ponorogo menjelaskan jika anaknya terjatuh karena kelelahan, saat mengikuti Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum). Terlebih anaknya dipercaya sebagai Ketua Pelaksana (Ketupel) Perkajum Ponpes Gontor 1 Ponorogo Jatim.
Awalnya, Soimah sekeluarga menerima alasan kematian anaknya tersebut. Namun, mereka mendengar kronologi kematian anaknya yang berbeda dari wali santri lainnya.
"Kami pihak keluarga meminta agar mayat dibuka. Sungguh sebagai ibu, saya tidak kuat melihat kondisi mayat anak saya demikian, begitu juga dengan keluarga. Amarah tak terbendung kenapa laporan yang disampaikan, berbeda dengan kenyataan yang diterima," katanya.
Karena tidak sesuai, keluarga korban menghubungi pihak forensik dan rumah sakit yang sudah siap melakukan autopsi jasad Albar Mahdi. Namun, setelah didesak, perwakilan dari Ponpes Gontor 1 Ponorogo Jatim yang mengantar jenazah anaknya, mengakui bahwa Albar Mahdi meninggal dunia akibat terjadi kekerasan.
Advertisement
Mahasiswa UIN Palembang Dianiaya
AR (19), mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang Sumsel, mengalami pengeroyokan, penganiayaan, dan pelecehan oleh seniornya, saat acara perkemahan di kawasan Gandus Palembang, beberapa waktu lalu.
Korban yang menjadi salah satu panitia Pendidikan Dasar (Diksar) UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, mengalami luka lebam dan pelecehan di depan teman-temannya.
AR sempat dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, serta trauma yang mendalam.
Pada Selasa (4/10/2022) malam, AR didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, resmi melaporkan para terduga pelaku penganiayaan ke SPKT Polda Sumsel, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kuasa hukum korban, Sigit Muhaimin mengatakan, korban mengalami luka lebam akibat pukulan di mata, pipi, dan memar, sampai seluruh tubuh.
Sebelum penganiayaan terjadi, kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah tersebut seharusnya digelar di Bangka Belitung (Babel), dengan biaya Rp 300.000 per peserta.
Mendekati hari H kegiatan, para panitia mengubah lokasi perkemahan menjadi ke Bumi Perkemahan (Bumper) Pramuka Gandus Palembang. Bahkan para peserta disuruh untuk membawa sembako masing-masing.
"Klien kami dengan rasa kegelisahan dan tidak tega kepada peserta. Akhirnya cerita soal itu ke temannya yang ada di organisasi lain," katanya.
Diduga cerita AR tersebut menyulut emosi para terduga pelaku. Dari pengakuan AR, ada sekitar 5-10 orang pelaku pengeroyokan. Namun untuk kejelasannya, dia menyerahkan ke pihak penyidik Polda Sumsel.
Sigit juga berharap pihak UIN Raden Fatah Palembang, dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada para pelaku jika sudah terbukti.
Anggota Dewan Pelaku Aniaya
Video penganiayaan seorang wanita oleh oknum anggota DPRD Palembang Syukri Zen, yang dilakukan di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), sempat viral di media sosial (medsos).
Korban bernama Juwita Puspa Sari, mengalami luka memar dan bengkak di bagian wajah dan anggota tubuh lainnya. Korban langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.
Kasus penganiayaan tersebut sudah bergulir ke meja hijau secara daring. Syukri Zen yang menjadi terdakwa, divonis empat bulan penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/11/2022).
Majelis Hakim Agus Aryanto menyatakan, perbuatan Syukri Zen terbukti bersalah dan terancam pidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 bulan. Serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim PN Palembang.
Salah satu hal yang meringankan hukumannya, terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.
Langkah damai yang dilakukan terdakwa ke korban, yakni dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta. Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima vonis putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan.
"Yang menjadi pertimbangan majelis hakim, jika terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban,” kata tim kuasa hukum terdakwa, Supendi.
Advertisement