Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut, tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurutnya, yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak hanyalah Komnas HAM.
"Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum, yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," kata Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd dilihat Rabu (28/12/2022).
Mahfud menyebut, banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan. Dia berkata, pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat, tetapi kejahatan berat.
Baca Juga
Advertisement
"Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat," terang Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud melanjutkan, selama dirinya menjabat Menko Polhukam, jika ada tindak pidana yang besar, maka dia selalu mempersilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri apakah ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Misalnya pada kasus Wadas, kasus Yeremia, tragedi Kanjuruhan dan lainnya.
"Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa," kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud Md
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, mungkin ada pelanggaran HAM biasa. Namun Mahfuz MD tidak dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.
"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).
Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada aksi pelanggaran HAM berat dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," ucapnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement