Liputan6.com, Jakarta - Dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (27/12/2022) resmi mendesak Taliban untuk membatalkan semua kebijakan terkait kebebasan kaum perempuan di Afganistan. Baru-baru ini kelompok ekstremis tersebut melarang para perempuan berkuliah dan bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Tepat 24 Desember 2022 lalu, Taliban memerintahkan LSM lokal dan asing di Afghanistan untuk tidak membiarkan staf perempuan di lembaga mereka bekerja hingga pemberitahuan lebih lanjut. Perintah tersebut tak berlaku langsung untuk PBB. Namun, banyak dari program PBB dilaksanakan oleh LSM yang harus tunduk pada keputusan Taliban.
Advertisement
Sejak perintah pelarangan dirilis akhir pekan lalu, terdapat lima LSM asing yang mengumumkan akan menangguhkan pekerjaan atau operasinya di Afghanistan. Mereka antaranya Christian Aid, Save the Children, Norwegian Refugee Council, CARE International , dan The International Rescue Committee.
Kemudian, Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara mengungkapkan sangat khawatir dengan semakin parahnya pembatasan bagi pendidikan perempuan.
"Partisipasi perempuan dan anak perempuan yang sepenuhnya, setara, dan penuh arti di Afghanistan yang menunjukkan peningkatan erosi untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental," seru mereka seperti dilansir dari CNN Internasional, Kamis (29/12/2022).
Pembatasan baru menandai langkah lain dalam tindakan brutal Taliban terhadap kebebasan perempuan Afghanistan menyusul pengambilalihan negara dari tangan Ashraf Ghani Ahmadzai pada 15 Agustus 2021 silam.
Taliban sendiri sudah berulang kali mengklaim akan melindungi hak-hak anak perempuan dan perempuan. Kelompok tersebut bahkan melakukan sebaliknya yang di mana mereka merampas kebebasan yang diperoleh dengan susah payah dan penuh perjuangan dari kaum perempuan tanpa lelah selama dua dekade terakhir.
Bertentangan dengan Komitmen yang Dibuat oleh Taliban kepada Rakyat Afghanistan
Menurut pernyataan Dewan Keamanaan PBB, pembatasan kaum perempuan yang berada di sana untuk kuliah dan bekerja telah bertentangan dengan komitmen Taliban yang sudah dibuat kepada rakyat Afghanistan dan seluruh organisasi internasional.
“Larangan LSM akan berdampak pada operasi kemanusiaan di negara itu, termasuk di PBB. Pembatasan ini juga bertentangan dengan komitmen yang dibuat oleh Taliban kepada rakyat Afghanistan serta harapan masyarakat internasional," kata Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Advertisement
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Tidak Dapat Dibenarkan dan Harus Dicabut
Selain Dewan Keamanan PBB, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres turut buka suara terkait pembatasan Taliban terhadap kaum perempuan yang tidak boleh bekerja dan berkuliah.
Menurutnya, pembatasan tersebut sangat tidak bisa dibenarkan bahkan cuma mendatangkan malapetaka dan penderitaan bagi kaum perempuan yang berefek jangka panjang jika Taliban belum mencabutnya hingga itu semua adalah pelanggaran HAM berat.
“Pembatasan terbaru oleh Taliban pada pekerjaan dan pendidikan perempuan dan anak perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dan juga harus dicabut. Tindakan untuk mengucilkan dan membungkam perempuan serta anak perempuan terus menyebabkan penderitaan yang luar biasa dan kemunduran besar bagi potensi rakyat Afghanistan,” tulis Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres dikutip dari Twitter resminya @antonioguterres.
Taliban Memperlakukan Perempuan Melebihi Binatang
Seorang remaja perempuan berusia 19 tahun yang harapannya untuk kuliah di Afghanistan dihalangi oleh kebijakan pemerintah Taliban mengatakan bahwa perempuan diperlakukan lebih buruk daripada binatang.
Dia hanya beberapa bulan lagi menjadi wanita pertama di keluarganya yang pergi, sampai Taliban melarang wanita kuliah dan bekerja untuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam seminggu terakhir.
"Hewan bisa pergi ke mana saja sendiri, tapi kami para gadis tidak punya hak bahkan untuk keluar dari rumah mereka," ujarnya saat diwawancarai oleh BBC.
Advertisement