Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tarif KRL Commuter Line tidak akan naik pada 2023 mendatang. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengubah sistem pembayaran KRL dengan tarif berbeda antara golongan mampu dan tak mampu.
Nantinya, masyarakat yang tergolong mampu atau orang kaya akan membayar KRL lebih mahal ketimbang masyarakat kurang mampu.
Advertisement
Skema baru bayar tarif KRL ini bisa diterapkan secepatnya. Namun, Kemenhub perlu berkolaborasi dengan Kemendagri untuk mencari data mana-mana saja penumpang yang berkategori kurang mampu.
Artikel mengenai tarif KRL orang kaya lebih mahal ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 29 Desember 2022:
1. Tarif KRL Buat Orang Kaya Bakal Lebih Mahal di 2023, Jangan Kaget!
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan, tarif KRL Commuter Line tidak akan mengalami kenaikan pada 2023 mendatang. Namun, pemerintah merancang skenario subsidi untuk tarif KRL 2023, dimana orang kaya bakal membayar lebih tinggi untuk mensubsidi golongan tak mampu.
Menhub menyampaikan, tarif KRL nantinya akan mengalami perubahan sistem lewat skema subsidi tepat guna via tiket kartu.
2. PPATK Bakal Serahkan Temuan Transaksi Ismail Bolong ke Bareskrim Polri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terdapat temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. PPATK akan menyampaikan temuan tersebut ke penyidik Bareskrim Polri.
"Ya pasti ada, pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, saat ditemui di gedung PPATK, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut, Danang menjelaskan memang terdapat aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli tambang dari pengusaha resmi kemudian dijual kembali.
Baca artikel selengkapnya di sini
Advertisement
3. Bocoran Isi Omnibus Law BUMN, Atur Pengangkatan, Bonus hingga Daftar Hitam Direksi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengebut keluarnya Omnibus Law BUMN. Ini berisi simplikasi sejumlah peraturan.
Dengan menyederhanakan Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen. Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Law Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.
"Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN," ujar di dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/12/2022).