KPK Tingkatkan Kompetensi Penyidik untuk Bisa Sita Uang Kripto Hasil Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengikuti perkembangan penyembunyian uang hasil tindak pidana korupsi oleh para koruptor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2022, 10:51 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengikuti perkembangan penyembunyian uang hasil tindak pidana korupsi oleh para koruptor. Salah satunya yakni menyembunyikan hasil kejahatan ke pasar modal dan valuta asing.

Oleh karenanya, peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK menjadi hal yang sangat penting.

"Tahun ini, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Ali mengatakan, pelatihan tidak hanya diikuti pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung.

"Hal ini sebagai komitmen bersama para aparat penegak hukum di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," kata Ali.

Ali memyebut pihak lembaga antirasuah memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum, tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar.

Oleh karenanya, fenomena ini harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang.


Upaya Pemulihan Aset Digital Terlarang

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Maka, menurut Ali pemerintah harus bersiap memiliki instrumen dan sumber daya mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi.

"KPK pun salah satunya kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery," Ali menandasi.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya