Liputan6.com, Jakarta Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut akan mengugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun depan. Khususnya soal pasal yang berkaitan dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, aturan mengenai JHT dalam UU PPSK sebagai upaya pembatasan bahwa dana yang ada di JHT hanya bisa diambil saat memasuki usia pensiun. Hal ini juga yang sebelumnya sudah ditentang oleh Said Iqbal.
Advertisement
"Partai buruh akan melakukan judicial review terhadap UU PPSK terkait pasal JHT. Kemarin kan sudah dicoba kalau JHT hanya diambil saat masa pensiun, itu kita lawan," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, dalam UU PPSK, termuat aturan kalau JHT nantinya akan dibuka lewat 2 akun. Dana di salah satu akun bisa diambil saat terkena Pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara akun lainnya hanya bisa diambil daat masuk masa pensiun.
"Akun utama dan tambahan, kami gak diajak omong, serikat buruh, petani tidak diajak, misal di akun utama JHT lebih besar dari akun tambahan, inimah akal-akalan dari Kemenkeu," bebernya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekekrja Indonesia (KSPI) ini juga menegaskan, proses gugatan tersebut akan dilakukan dibarengi dengan aksi besar-besaran. Kendati dia tak mengungkap berapa banyak massa yang dibawanya untuk melakukan aksi demostrasi.
Selain UU PPSK, pihaknya juga secara tegas akan menggugat Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya, UU KUHP tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
"Awal tahun kita akan judicial review ke MK untuk UU KUHP, kami akan judicial review, akan kami gugat karena membahayakan demokrasi," tegasnya.
"UU KUHP dan UU PPSK khususnya pasal JHT kita lawan. Bersama partai buruh dan serikat buruh kita lawan uang tabungan kita diambil, ini sudah dicoba berulang-ulang kami jujur gak tau," sambungnya.
UU PPSK Disahkan
DPR telah mengesahkan rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (15/12). Dalam undang-undang tersebut memuat 27 bab dan 341 pasal yang mencakup penguatan sektor keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengesahan RUU PPSK menjadi undang-undang merupakan momen yang sangat tepat di tengah tantangan ekonomi global, serta berbagai disrupsi akibat geopolitik, disrupsi rantai supply yang kemudian berdampak terhadap inflasi tinggi.
"Ini waktu yang tepat karena pasti tekanan terhadap sektor keuangan dari perubahan konstelasi geopolitik dan perkembangan dari perekonomian global memang sedang dan akan terus berlangsung," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (15/12/2022).
Advertisement
Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup UU PPSK akan mencakup 5 ruang lingkup yaitu;
1. Ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan. Dalam hal ini, undang-undang akan menguatkan mandat Bank Indonesia OJK dan LPS
2. Ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan yang memuat percepatan proses koordinasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital, memperkuat peran BPR/S, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan, memperkuat standardisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan, memperkuat market conduct, membentuk program penjaminan polis, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI.
Selanjutnya, menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.
3. Ruang lingkup literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen memuat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan
4. Ruang lingkup akses pembiayaan UMKM memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM
5. Ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan memuat substansi harmonisasi upaya penegakan hukum mengedepankan prinsip restorative justice.