18 Anak di Uzbekistan Meninggal Usai Minum Sirup Obat Doc-1 Max, India Selidiki Perusahaan Farmasinya

Pihak berwenang India meluncurkan penyelidikan ke perusahaan farmasi Marion Biotech yang berbasis di negara bagian utara Uttar Pradesh, setelah 18 anak meninggal di Uzbekistan.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 29 Des 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi bendera India (AFP Photo)

Liputan6.com, New Delhi - Pihak berwenang India meluncurkan penyelidikan ke perusahaan farmasi Marion Biotech yang berbasis di negara bagian utara Uttar Pradesh, setelah 18 anak meninggal di Uzbekistan.

Mereka meninggal akibat mengonsumsi obat-obatan dari perusahaan tersebut, lapor media India, Kamis (29/12).

Kementerian Kesehatan Uzbek pada Selasa mengkonfirmasi kematian 18 dari 21 anak yang mengonsumsi sirup obat batuk produksi Marion Biotech, Doc-1 Max.

Dikutip dari laman NST.com.my, Kamis (29/12/2022) tes laboratorium mengungkapkan adanya zat beracun, etilen glikol, dalam sekumpulan sirup.

Bahan pemeriksaan medis telah diserahkan ke lembaga penegak hukum.

Organisasi Kontrol Standar Narkoba India dan Otoritas Pengawasan dan Perizinan Narkoba Uttar Pradesh akan melakukan penyelidikan bersama atas insiden tersebut, tulis Sputnik mengutip laporan penyiar NDTV.

Menurut Kementerian Kesehatan Uzbekistan, sirup tersebut awalnya digunakan para orang tua sebagai obat flu dan diberikan kepada anak-anak tanpa resep dokter dengan dosis yang melebihi standar.

Obat tablet dan sirup Doc-1 Max telah ditarik dari semua apotek di Uzbekistan setelah insiden tersebut, kementerian menekankan.

Ini adalah kasus kedua dengan sirup obat batuk buatan India pada tahun 2022.

Pada Oktober, pemerintah Gambia mengkonfirmasi kematian 70 anak akibat gagal ginjal akut. Otoritas negara mengaitkan kematian ini dengan pemberian obat buatan India yang mengandung zat beracun.


BPOM Rilis Daftar Terbaru 332 Sirup Obat Aman dari 38 Industri Farmasi

IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan penelusuran terhadap obat sirup yang aman sebagai upaya tindak lanjut atas kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada sirup obat dan menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

Pada 22 Desember 2022, BPOM kembali mengeluarkan penjelasan terbaru terkait perkembangan daftar sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan data registrasi dan verifikasi hasil pengujian bahan baku. Sebelumnya, terdapat 172 obat sirup yang telah dinyatakan aman, kemudian hasil pengujian terbaru didapatkan 160 produk tambahan.

"Hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis BPOM.

Adapun daftar 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) yang memenuhi ketentuan serta aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai meliputi: Klik di sini...


Kemenkes Ingatkan Hanya Konsumsi Obat Sirup yang Masuk Daftar Aman BPOM

Sirup obat batuk tidak efektik redakan batuk. (Ilustrasi: Medical News Today)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan obat sirup sebagai upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Selain itu, Kemenkes juga meminta para tenaga kesehatan serta apotek dan toko obat untuk selalu berpedoman pada penjelasan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai obat sirup yang aman dan mana yang tidak aman.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022 mengenai Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal per 11 November 2022.

Dalam SE tersebut, Kemenkes mengingatkan bahwa BPOM sudah melakukan pengawasan dan pengujian obat sirup. BPOM juga sudah merilis daftar obat yang aman pada 22 Oktober 2022 dan 27 Oktober 2022.

Namun, berdasarkan perkembangan pengawasan obat sirup yang terus dilakukan BPOM, ada tiga produsen yang dicabut izin edarnya. Perusahan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Merujuk temuan tersebut, Kemenkes mengungkapkan apabila terdapat daftar nama produk dari ketiga industri farmasi tersebut untuk tidak digunakam.

"Sehubungan daftar nama produk sesuai angka 1 dan angka 2, apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 Distributor produsen (PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma) yang telah dicabut izin edarnya, serta Daftar Obat Yang Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas," seperti tertulis dalam SE yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg Murti Utami.

(Baca: Daftar Obat Sirup dari 3 Produsen Farmasi yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM)

Terkait SE tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengingatkan kembali bahwa hanya boleh mengonsumsi obat sirup yang sudah boleh digunakan BPOM.

"Di luar itu jangan digunakan dulu. Artinya masih dalam kajian BPOM," tutur Syahril dalam konferensi pers pada Rabu, 16 November 2022.


Tak Harus Selalu Minum Obat Sirup, Begini Atasi Demam pada Anak

Meminum obat batuk sirup dipercaya bisa membantu wanita hamil.

Seorang warganet yang menceritakan bahwa anaknya terserang demam. Biasanya, ia memberikan obat sirup kepada buah hatinya dan demam pun turun dalam waktu satu hari. Namun kini, demam anaknya sulit turun karena tidak diberi obat sirup dan menurutnya obat serbuk tidak mempan menurunkan demam.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro pun memberi tanggapan. Menurutnya, orangtua perlu memahami terlebih dahulu bahwa demam adalah salah satu gejala atau respons tubuh terhadap infeksi.

“Jadi, tubuh sedang berperang melawan kuman-kuman yang masuk ke dalam tubuh. Jadi sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir, kalau demamnya terlalu tinggi barulah harus dikonsultasikan atau langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat,” kata Reisa dalam dalam Siaran Sehat, Senin (7/11/2022).

Namun, jika demamnya biasa maka tidak perlu langsung diturunkan kecuali ada riwayat kejang demam sebelumnya. Jika tidak ada riwayat kejang, orangtua tidak perlu panik dan lakukan beberapa langkah sederhana.

“Pertama, pastikan anak mendapat cairan yang cukup, ketika demam dia harus banyak cairan. Kalau enggak kuat minum sebenarnya bisa dikombinasikan dari makanan yang bentuknya sup atau jus dan lain-lain.”

Cairan yang masuk ke dalam tubuh bisa meredakan demam dan menghindari dehidrasi.

Infografis Hati-Hati, Ini 5 Gejala Batuk Akibat Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya