Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Advertisement
Pada laman PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Gugatan dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.
Dalam petitum gugatannya, Sambo memintakan empat poin, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Sebelumnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya banding Sambo ditolak oleh majelis komisi sidang etik.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,"kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022.
Sudah Ditebak
Sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai masih ada peluang menggugat putusan pemecatan secara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Demikian disampaikan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto
"Yang menjadi kekhawatiran publik (meskipun kemungkinannya sangat kecil) yakni bila hakim di PTUN nantinya 'masuk angin' dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (22/9).
Meski demikian, Bambang menakar langkah hukum yang ditempuh mantan Kadiv Propam Polri itu dipandang sia-sia. Sebab, bagi institusi kepolisian Ferdy Sambo sudah dinyatakan dipecat.
Menurut Bambang, status keanggotaan Ferdy Sambo telah final sebagaimana anggota Polri setelah SK (surat keputusan) PTDH dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo..
"Segera mempercepat semua proses terkait kasus ini, termasuk penuntasan berkas kasus obstruction of justice yang bersangkutan maupun personel yang lain," ujar Bambang.
Advertisement
Sia-Sia?
Oleh karena itu, Bambang mengingatkan bila kepolisian lamban menuntaskan kasus Ferdy Sambo, dikhawatirkan publik berasumsi bahwa Polri kembali terjebak dengan skenario suami Putri Candrawathi itu.
"Kalau kepolisian bertindak lambat, dikhawatirkan akan muncul asumsi publik bahwa penyidik kepolisian terseret lagi pada strategi yang dilakukan FS dkk," tutur Bambang.
Adapun, Bambang menilai jika skema mengajukan gugatan ke PTUN ini dilakukan hal itu hanya dianggap sebagai bagian dari mengulur-ngulur waktu dan berujung sia-sia.
"Cuma mengulur waktu saja. Karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar," ujar Bambang.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka