Soal Tarif KRL, YLKI: Harusnya Kemenhub Terimakasih Sama Orang Kaya

YLKI menyayangkan rencana pemerintah untuk membedahkan tarif KRL bagi penumpang kelas ekonomi mampu dan kurang mampu.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2022, 19:31 WIB
Sejumlah penumpang berjalan keluar dari KRL, Jakarta, Selasa (20/10/2015). PT KRL Commuter Jakarta akan menyesuaikan tarif KRL Jabodetabek sampai 50 % mulai November 2015. (Liputan6.com/Immanuel Anton)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan rencana pemerintah untuk membedahkan tarif KRL bagi penumpang kelas ekonomi mampu dan kurang mampu. Di mana, para orang kaya akan dikenakan tarif KRL lebih mahal.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, seharusnya pemerintah berterima kasih terhadap kelompok ekonomi mampu yang telah suka rela meninggalkan mobil kesayangannya untuk beralih menggunakan transportasi umum. Salah satunya KRL.

"Seharusnya Kemenhub (Kementerian Perhubungan) berterimakasih pada masyarakat (kaya) yang mau meninggalkan mobilnya dan kemudian memilih menggunakan KRL," kata Tulus di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dengan beralihnya, kelompok masyarakat ekonomi mampu ke moda transportasi umum diyakini akan mengurangi kemacetan. Bahkan, mengurangi nilai subsidi BBM yang selama ini dikeluhkan pemerintah.

"Yang artinya mereka telah berkontribusi mengurangi kemacetan, polusi, risiko laka lantas, dan bahkan mengurangi subsidi bbm itu sendiri," ucap Tulus.

Oleh karena itu, Tulus menilai rencana penyesuaian tarif KRL bagi kelompok orang kaya sebagai kebijakan yang aneh. Mengingat, adanya sejumlah manfaat nyata dari penggunaan KRL di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ini ide yang absurd," keras Tulus mengakhiri.

 


Wacana Sebelumnya

Penumpang menunggu rangkaian KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Sabtu (17/12/2022). Pemerintah berencana menaikkan harga tiket Commuter Line (KRL) pada 2023. Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah aturan terkait kenaikan tarif KRL. (Liputan6.com/Magang/Aida Nuralifa)

Sebelumnya, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal menjelaskan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10.000-Rp15.000.

Namun Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antarpenumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri ataupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Risal berharap, skema baru pembayaran tarif KRL ini bisa diterapkan secepatnya. Namun, Kemenhub perlu berkolaborasi dengan Kemendagri untuk mencari data mana-mana saja penumpang yang berkategori kurang mampu.

"Kuartal kedua kali ya kita upayakan. Paling lambat di pertengahan tahun (2023). Tapi kalau bisa dipercepat, kita percepat," pungkas Risal.

 


KAI Tegaskan Tarif KRL Belum Naik, Segini Harga Tiketnya

Kereta rel listrik (KRL) melintas saat sejumlah penumpang menunggu di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Penambahan kapasitas penumpang KRL menjadi 80 persen dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT Kereta Api Indonesia menegaskan jika hingga kini belum ada penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) di penghujung tahun 2022 ini. Hingga saat ini, tarif KRL masih berlaku sesuai dengan aturan sebelumnya.

Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan tarif KRL saat ini masih berlaku seperti biasanya. Saat ini tarif yang dibayarkan oleh pengguna masih sesuai yang dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).

"Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp. 3.000,- untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp 1.000,- untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya," ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

"Besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016," sambungnya.

Dia menuturkan, terkait rencana kenaikan tarif, kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan selaku regulator. Anne juga mengaku terus melakukan komunikasi secara intens untuk membahas rencana tersebut.

"Terkait rencana penyesuaian tarif commuterline, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Pehubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya," bebernya.

"Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya," pungkas Anne Purba.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya